Diamankannya dua orang pria berperawakan kurus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, bahwa di TKP ada 2 orang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi. Menurutnya, keduanya berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Binjai Timur.
"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Junaidi, Senin (3/10).
Informasi yang didapat tersebut menurut Iptu Junaidi, akhirnya menjadi pedoman penting buat polisi. Dengan system under cover buy, petugas akhirnya mengetahui ciri ciri para pelaku dan mencoba melakukan transaksi dengan para terduga.
"Pada saat terduga memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah karung berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram," tegas Kasi Humas Polres Binjai.
Selain narkotika jenis ganja kering, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah tas Ransel Loreng tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja, 2 unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda CBR warna Hitam nopol BK 6832 MBC, serta 1 buah dompet kulit warna hitam.
"Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat, untuk menjualkan daun ganja tersebut," urai Iptu Junaidi, seraya menambahkan bahwa JS statusnya masih dalam Lidik.
Menurut pengakuan terduga, kata Iptu Junaidi, keduanya mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung dari Kampung Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
"Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JD sebesar Rp1.500.000. Dari hasil penjualan tersebut, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp500.000," beber Kasi Humas Polres Binjai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.