Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A, diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang S.STP.M.Si, menghadiri Acara Pembukaan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kota Pematang Siantar pada tanggal 22 Agustus 2023, di Simalungun Room Hotel Sapadia.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang S.STP.M.Si, diungkapkan bahwa pemerintah bertekad mempermudah pengurusan perizinan untuk investasi, dengan peluncuran sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam memulai bisnis mereka dengan mendapatkan izin usaha secara cepat dan sederhana.
Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS), diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan berusaha.
Melalui sistem perizinan berbasis risiko OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat, yang juga berfungsi sebagai perizinan tunggal. Selain memberikan legalitas, NIB dapat digunakan sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), serta hak akses kepabeanan.
Dengan sistem perizinan berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat, minat investasi di Kota Pematang Siantar meningkat setiap tahunnya. Sesuai peraturan daerah kota, strategi untuk meningkatkan ekonomi kota termasuk melalui peningkatan daya saing pelaku ekonomi. Kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki NIB, serta pelaku usaha yang wajib melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan memenuhi sertifikasi halal. Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko.
Narasumber dalam kegiatan tersebut termasuk perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Sumatra Utara, Perwakilan Bank Sumut Pematang Siantar, dan BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, serta hadirnya pimpinan OPD dan pelaku usaha UMKM se-Kota Pematang Siantar.