Penetapan tarif Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 2 Stabat - Tanjung Pura dan penyesuaian tarif seksi 1 Binjai - Stabat mulai berlaku hari Kamis (18/7) pukul 00.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim. Ia mengatakan, ruas tol tersebut merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Untuk itu kata Adjib, para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya, diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi guna menghindari antrian di
“Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol
Binjai - Tanjung Pura," ucap Adjib, Senin (15/7).
Diketahui, dalam waktu dekat ini, Tol Binjai - Langsa seksi 2 Stabat - Tanjung Pura, akan segera dikenakan tarif/berbayar.
Tak hanya itu, untuk seksi 1 Tol Binjai - Stabat yang sebelumnya sudah bertarif, dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun besaran tarif Tol Seksi 2 Stabat - Tanjung Pura, yaitu ;
-Asal Stabat tujuan Kuala Bingai, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 21.500.
-Asal Stabat tujuan Tanjung Pura, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 75.500.
-Asal Stabat tujuan Binjai, golongan 1 Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 25.000, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 33.500.
-Asal Kuala Bingai tujuan Binjai, golongan 1 Rp 27.500, golongan 2 dan 3 Rp 41.000, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 55.000.
-Asal Kuala Bingai tujuan Stabat, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 21.500.
-Asal Tanjung Pura tujuan Stabat, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 75.500.
-Asal Tanjung Pura ke Binjai, golongan 1 Rp 54.500, golongan 2 dan 3 Rp 81.500, serta golongan 4 dan 5 sebesar Rp 109.000.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif tol seksi 1 Binjai - Stabat, yaitu, asal Binjai tujuan Stabat yang semula golongan 1 sebesar Rp 15.000, menjadi Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 22.500 menjadi Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 30.000 menjadi Rp 33.000.
Diketahui, pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Binjai - Langsa, seksi 1 (Binjai - Stabat) dan penetapan tarif seksi 2 (Stabat - Tanjung Pura) PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online.
Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho disepanjang jalan Tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD)
bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami
juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujar Adjib, Jumat (12/7).
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono, menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses, terutama ketika nantinya telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.
"Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan di prioritaskannya UMKM lokal di rest
area," beber Agus Tripriyono.
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, juga menyampaikan bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya
“Dalam hal ini, Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku. Sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada seksi 1 (Binjai - Stabat) dan penetapan tarif pada seksi 2 (Stabat - Tanjung Pura)," demikian kata Tulus.