Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bapanas tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan Padi sesuai kesepakatan dalam rakor perberasan 20 Februari 2023.
Adapun selling price atau harga tertinggi yang ditetapkan oleh Bapanas sesuai SE yang disepakati Bapanas yang berlaku mulai 27 Februari 2023 lalu yaitu, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550/kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650/kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.7000/kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000/kg.
Namun dengan terbitnya SE tersebut dinilai malah semakin menyulitkan para petani. Sebab mereka menilai, harga yang ditetapkan oleh Bapanas bukannya malah menolong para petani, namun sebaliknya, para petani malah semakin dirugikan.
Salah seorang petani padi yang mengaku merasa dirugikan atas keluarnya Surat Edaran itu adalah Wanti, warga Jalan Pisau, Lingkungan VII Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Menurutnya, ditengah ekonomi yang semakin sulit, Pemerintah melalui Bapanas malah menurunkan harga jual gabah yang sebelumnya harganya melebihi dari yang ditetapkan.
Wanti juga mengaku belum mengetahui adanya Surat Edaran Kepala Bapanas tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras tersebut.
"Pada waktu kami panen kemarin, sekitar setengah bulan yang lalu, gabah kami langsung dibeli oleh para pembeli dengan harga berkisar Rp5.300 sampai Rp5.500 per kilogramnya. Tapi kenapa malah sekarang ada keluar surat edaran yang menyebutkan harga pembelian paling tinggi hanya Rp4.550 per kilogram. Ini tentunya sangat merugikan kami. Bayangkan saja, selisih harganya Rp1.000," ungkap Wanti, Minggu (5/3) saat dikonfirmasi awak media disekitar kediamannya yang juga tidak jauh dari sawah tempat dirinya menanam padi.
Selain menyesalkan sikap Bapanas, sebagai masyarakat yang ekonominya hanya berasal dari sektor pertanian, yaitu dengan menanam padi, Wanti berharap kepada Pemerintah dapat bijaksana dan mengkaji ulang keputusan tersebut.
"Kalau seperti ini, sama saja membunuh kami (petani-red) pelan pelan. Sementara para tengkulak yang banyak uangnya bisa menekan kami dan memborong hasil panen kami," ujar Wanti ditemani Suaminya dengan nada kesal.
Senada, seorang petani yang mengaku bernama Prayitno, warga Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, juga menyesalkan adanya keputusan tersebut.
"Saat ini jangankan untuk lebih, bisa bertahan aja pun sudah syukur kali. Bayangkan saja, sudahlah pupuk mahal dan kadang kadang sulit dicari, pemerintah sekarang malah menurunkan harga gabah," pungkasnya.
Saat disinggung apakah sebelumnya dirinya sudah mengetahui adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Bapanas tentang harga Batas atau harga eceran tertinggi tersebut, pria berpostur kecil ini juga mengaku belum mengetahuinya.
"Kami gak tau adanya aturan itu. Kami kan cuma petani, bangun tidur ke sawah, pulang siang untuk istirahat. Setelah itu meladang lagi sampai sore," tuturnya.
Untuk itu, para petani khususnya yang ada di Kecamatan Binjai Utara, meminta Pemerintah agar dapat mempertimbangkannya. Sebab, dengan keluarnya Surat Edaran itu, pihaknya yang dirugikan salah para petani.
"Hidup sudah sulit, sekarang kok malah makin dipersulit. Apa kami disuruh makan ubi. Tolonglah kami pak Presiden. Kami makan hanya dari hasil menanam padi. Jangan kami semakin ditindas," ucap Prayitno.
"Seharusnya pemerintah turun langsung kebawah, melihat kami dan langsung bertanya kepada para petani," kata beberapa petani yang ada di Kelurahan Cengkeh Turi.
Pantauan awak media dilokasi, pasca panen pada Januari dan Februari kemarin, kini para petani saat ini sudah mulai melakukan pembibitan padi untuk kemudian nantinya ditanam ke sawah mereka. Bahkan sebagian petani sudah ada yang mulai menanam.
Diketahui, Bapanas telah mengeluarkan SE yang mengatur tentang harga batas atas atau Harga Eceran Tertinggi (HET) gabah dan beras melalui SE nomor 47/TS.03.03/K/02/2023.
Kebijakan itu dikeluarkan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan, khususnya untuk memastikan Perum Bulog mampu melakukan penyerapan gabah dan beras saat memasuki musim panen raya.