Humasy Basaruddin Hasibuan, S. Sos, mendampingi Pjs. Area Manager PT. MAI Barsori Plus bersama Pengurus F-KIM, Darwin Hasibuan serta sejumlah masyarakat Desa Sei Korang, saat realisasikan pembayaran plasma tahap pertama.Mendasari pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 98 tahun 2013 tentang usaha perkebunan, yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan melakukan kemitraan berkelanjutan kepada masyarakat sekitarnya.
Manajemen PT. Mazuma Agro Indonesia (PT. MAI) Area Barsori Plus, Kebun Sei Korang, merealisasikan pembayaran plasma tahap pertama, periode bulan Juni 2015, kepada 250 kepala keluarga masyarakat Desa Sei Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (27/8).
"Pembayaran plasma tahap pertama ini sudah dijalankan PT. MAI sejak tahun 2005 lalu kepada 250 KK masyarakat Desa Sei Korang," sebut Pjs. Area Manager PT. MAI Barsori Plus Ir. M. Lutfi Nasution didampingi Humasy, Basaruddin Hasibuan, S. Sos.
"Luas lahan plasma tahap pertama yang menjadi objek kemitraan berkelanjutan seluas 500 hektar, jumlah pesertanya 250 kk, sudah termasuk 3 fasilitas umum, yakni Masid Baburrohma, MDA Sei Korang dan Masjid Taqwa Sei Korang," ujarnya.
Dikatakannya, mulai tahun 2005-2014 memang hasil pendapatan peserta plasma belum maksimal karena peserta dikenakan potongan hutang pembangunan plasma dan biaya perawatan kebun, serta biaya operasional lainnya.
"Tapi, sejak tahun 2015 sampai seterusnya, perjanjian kemitraan berkelanjutan dengan peserta plasma sudah dikonversi, karena mengikuti peraturan baru dan masyarakat sudah membentuk koperasi F-KIM, juga peserta sudah tidak lagi memiliki hutang, sehingga hasil pendapatan bisa lebih besar," ucap Ir. Lutfi.
Diterangkannya, pembayarannya disesuaikan dengan hasil produksi lahan plasma, dikurangi biaya operasional, seperti panen, perawatan, transportasi dan biaya fee manajemen sebesar 10%. Untuk bulan juni, hasil plasma diterima masyarakat sebesar Rp. 2.151.985 per KK, dengan perhitungan harga TBS sebesar Rp. 1.500 perkilogramnya.
"Bisa jadi, pada pembayaran plasma berikutnya, hasil pendapatan masyarakat menurun, mengingat harga TBS sawit saat ini di PT. MAI sebesar Rp. 784/kilogram dan tergantung hasil produksinta juga," sebut Ir. Lutfi.
"Intinya, selain mentaati aturan pemerintah, juga kewajiban perusahaan, pembayaran plasma kepada masyarakat sekitar perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Basaruddin.
Sementara, Ketua Forum Koperasi Indonesia Mandiri (F-KIM) Darwin Hasibuan menyebutkan, pembayaran pemerataan persil plasma Desa Sei Korang atau dikenal juga denga istilah plasma tahap I Desa Sei Korang dari bapak angkat PT. MAI, sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor : 08, tanggal 8 februari 2015.
"Pembayaran plasma setiap bulan dilakukan mulai juni 2015, agar hasil pembayarannya dapat membantu ekonomi peserta. Mengingat pembayaran plasma selama ini dilakukan pertiwulan atau persemester, sehingga dinilai terlalu lama," sebut Darwin, yang juga Ketua FKI-1 Kabupaten Palas.
"Dengan hasil plasma sebesar Rp. 2 juta yang diterima masyarakat, tentunya sangat membantu ekonomi masyarakat, apalagi di saat ekonomi sulit seperti sekarang. Makanya dibuat perjanjian baru, agar pembayaran plasma dilakukan setiap bulan selambatnya per tanggal 15," pungkasnya.
Dijelaskannya, beberapa poin penting yang dimasukkan dalam perjanjian baru, yakni, adanya 2 orang pengawas dari pihak koperasi, yakni atas nama, Ali Suharjo Hasibuan dan Rudi Siregar.
"Tupoksinya, untuk berkordinasi dengan pihak perusahaan selaku bapak angkat perihal pemasukan dan pengeluaran dari lahan plasma masyarakat, sehingga terciptanya tranparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (MS)