Berdasarkan instruksi nasional Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ) Said Iqbal, untuk melaksanakan aksi demo serempak di 38 Provinsi di seluruh Indonesia mulai tanggal 24-31 Oktober 2024.
"Diintruksikan untuk DPW dan Pimpinan Serikat Pekerja yang ada diwilayah untuk membuat surat intruksi dan membentuk aliansi seluruh organisasi yang berafiliasi dengan KSPI serta serikat pekerja/buruh lainnya," ujar Said Iqbal.
Tuntutan nasional yang menjadi poin penting
1. Menuntut kenaikan upah tahun 2025 sebesar 8%-10% tanpa menggunakan PP 51 Tahun 2023
2. Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja tentang ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
serta membawakan beberapa isu yang ada di daerah-daerah.
Di Kantor DPW FSPM Provinsi Riau yang beralamatkan di Jalan Mesjid Raya No. 16 Pangkaan Kerinci Kota, Kec. Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan
Ketua Dpw Satria Putra mengatakan, "akan ada aksi besar-besaran di seluruh indonesia pada tanggal 24 - 31 Oktober 2024, Saya meminta kepada seluruh anggota serikat pekerja yang ada di Provinsi Riau untuk melaksanakan intstruksi Presiden KSPI Said Iqbal, agar melaksanakan aksi demo serta menurunkan anggota semaksimal mungkin".
"intstruksi tersebut harus dilaksanakan mulai dari, DPP, PP, DPW, KC, PC dan PUK, dalam aksi nantinya ada beberapa poin dari daerah yang akan kami sampaikan, diantaranya,
1. Perbaiki kinerja pemerintah dalam menangani masalah kesejahteraan buruh.
2. Meminta Dinas tenaga kerja untuk lebih proaktif dan sigap dalam menangani kasus ketenagakerjaan.
3. Tindak tegas perusahaan nakal yang melanggar aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan", tutupnya.