Menyusul tuntutan anggota Pekerja Pencatat Meter (Cater) PLN Rayon Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang telah di-PHK oleh PT. Yotra berkantor pusat di Kota Medan, setelah diputus kontrak oleh PT. PLN dan PT. Yotra belum memenuhi hak-hak normatif para pekerja Cater setelah di-PHK oleh perusahaan tersebut.Selain itu juga, guna menindaklanjuti tuntutan anggota Pekerja Pelayanan Teknik (Yantek) PT. PLN Rayon Sibuhuan yang menuntut agar pembayaran gaji dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra), yakni pada tanggal 6 setiap bulannya, sesuai SK Direksi PLN nomor : 500.K.DIR/2013.
Serta sejumlah tuntutan hak-hak normatif lainnya, yang dirasakan oleh para pekerja, perusahaan vendor telah mengangkangi aturan-aturan yang telah dituangkan dalam kontrak kerja perusahaan lain dengan PT. PLN. para Pekerja Yantek PT. Sentra dan Pekerja Cater PT. Yotra meminta Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas untuk mendorong Dinsos Nakertrans Palas menggelar pertemuan tripartit dengan perusahaan terkait persoalan pekerja ini.
"Kami melihat, bahwa manajemen PT. Yotra dan manejemen PT. Sentra, sampai hari ini belum memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan Naker dan aturan yang ditetapkan oleh PT. PLN," ungkap Maulana, Ketua KC FSPMI Kabupaten Palas, kepada Media, Kamis (8/9).
"Padahal, kami melihat dan menilai, bahwa para Pekerja Yantek PT. Sentra dan Pekerja Cater PT. Yotra telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepada mereka, dengan harapan hak-hak mereka dapat dipenuhi perusahaan. Tapi, kenyataannya hingga kini harapan itu masih jauh dari kenyataannya," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, lewat dorongan KC FSPMI Kabupaten Palas, para pekerja PLN ini menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada Dinsos Nakertrans Palas, agar pihak Dinsos Nakertrans Palas bisa melaksanakan pertemuan mediasi Tripartit, bersama perwakilan para pekerja, perwakilan perusahaan PT. Yotra dan PT. Sentra, serta Manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan, selaku pihak pemberi kerja.
Beberapa poin tuntutan para pekerja Yantek dan Cater PLN ini antara lain, bayarkan gaji pekerja Yantek PT. Sentra pada tanggal 6 setiap bulannya dan bayar pesangon pekerja Cater yang telah di-PHK oleh PT. Yotra. Selain itu, para pekerja juga menuntut pembayaran koefisien gaji, rapelan gaji kenaikan UMK bulan januari-maret 2016.
"Kami menerima sebanyak 18 tuntutan pemenuhan hak-hak normatif para Pekerja Yantek PT. Sentra dan Pekerja Cater PT. Yotra, yang kami teruskan dan mendorong pihak Dinsos Nakertrans Palas untuk dapat menyelesaikannya, misalnya lewat pertemuan mediasi Tripartit," terangnya.
"Bilamana tuntutan para pekerja tersebut tidak disahuti oleh pihak perusahaan sesuai aturannya, dan pihak Dinsos Nakertrans Palas sudah melaksanakan sesuai tupoksinya dalam menyahuti aspirasi pekerja, maka KC FSPMI Kabupaten Palas siap memimpin aksi mogok kerja para Pekerja Yantek dan Pekerja Cater. Karena pekerja juga berhak memperoleh kesejahteraannya," tegasnya.
Sementara itu, lewat Kasi Hubind Ahmad Alkindi Kudadiri dan Kasi Wasnaker Jonnedi Piliang, Kepala Dinsos Nakertrans Palas, Bustami Harahap menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas perihal tuntutan hak-hak normatif para pekerja, berdasarkan ketentuan dan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di NKRI.
"Untuk menyahuti tuntutan pekerja Yantek dan pekerja Cater PLN Rayon Sibuhuan, yang disampaikan lewat surat tertulis Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas, kami memandang perlu secepatnya mengadakan pertemuan mediasi antara perwakilan pekerja, pihak PT. Sentra dan PT. Yotra serta PT. PLN Area Padang Sidempuan selaku pihak pemberi dan pengawas pekerjaan dengan Dinsos Naker Palas," ujar Jonnedi.
"Pertemuan mediasi kita minta bisa dilaksanakan pada hari ini (Kamis, (8/9)-red) bertempat di Kantor PT. PLN Area Padang Sidempuan, selaku pemberi dan pengawas pekerjaandengan menghadirkan manajemen dari PT. Sentra dan PT. Yotra, rencananya akan dimulai pada pukul 14.00 wib," bebernya.
"Semoga hasil pertemuan nanti bisa menyimpulkan dan memutuskan hal yang terbaik bagi para pekerja dan perusahaan dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hasilnya nanti kita kabari, ya," pungkasnya.