Pemkab Palas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendesak, agar manajemen PT. PLN(Persero) Area Padang Sidempuan c/q PLN Rayon Sibuhuan, segera membayarkan pesangon sebanyak 18 orang pekerja catat meter (Cater) PT. Yotra, yang telah diputus kontrak oleh PLN pada bulan Juli 2016.
Pernyataan tegas ini dinyatakan oleh Kabid Kesempatan Kerja, Jonnedi Piliang, didampingi Sekretaris Disnaker Palas, M. Lutfi dan Kabid Hubungan Industri (Hubind), Ahmad Alkindi Kudadiri, bersama Kapolsek Barumun, AKP. Sammailun Pulungan, saat menerima delegasi massa aksi unjuk rasa KC FSPMI Kabupaten Palas, yang berunjuk rasa ke Kantor Disnaker Palas, Jumat (7/4).
"Kedatangan kami kemari, meminta sikap tegas dari Disnaker Palas atas nasib 18 orang pekerja cater PT. Yotra Sibuhuan anggota FSPMI Palas, yang sampai kini belum mendapatkan hak pesangonnya. Sementara, PT. Yotra adalah salah satu vendor di tubuh PT. PLN Padang Sidempuan," ungkap Waket FSPMI Palas, Sudarno.
"Selaku pemberi dan pengawas kerja, kami ketahui, pihak PLN belum melakukan wajib lapor ketenaga kerjaan ke Disnaker Palas, atas pemberian sebagian pekerjaan PLN kepada PT. Yotra. Makanya, pekerja Yotra adalah pekerja PLN," tegasnya.
Selain ini, FSPMI Palas juga meminta Disnaker Palas agar dapat melakukan pengawasan, terhadap fasilitas SMK3 di jajaran vendor-vendor PT. PLN, sesuai denfan SK Direksi PLN nomor : 500 tahun 2013.
"Karena di lapangan, masih banyak kami lihat pekerja PLN, yang bekerja tanpa dilengkapi alat perlindungan diri (APD). Terakhir, kami minta agar Disnaker Palas benar-benar melakukan pengawasan ketenaga kerjaan terhadap PT. Ido Synergi, sebagai vendor bidang Cater PLN Rayon Sibuhuan, terkait kontrak kerja PKWTT antara perusahaan dengan pekerjanya," tegasnya.
Menanggapi tuntutan FSPMI Palas itu, pihak Disnaker Palas membenarkan, selama kontrak kerja antara PT. Yotra dengan PLN, pihak PLN belum melaksanakan wajib lapor ketenaga kerjaannya. "Berdasarkan Permenakertrans RI nomor 19 tahun 2012, tersebut pada pasal 7, dapat diartikan, bahwa pekerja Yotra yang belum dilaporkan pihak PLN ke Disnaker, maka status pekerha tersebut adalah pekerja PLN," sebutnya.
"Oleh karena itu, sesuai dengan anjuran dari Disnaker Provinsi Sumut, agar PT. Yotra segera membayarkan pesangon sebanyak18 orang pekerjanya yang telah diputus kontrak oleh PLN, sedangkan pihak PLN belum melakukan wajib lapor ketenaga kerjaan selama kurun waktu kontrak kerja dengan PT. Yotra berlangsung. Maka kewajiban membayar pesangon tersebut, menjadi kewajiban PLN," Jonnedi.
Apabila, lanjut Jonnedi, pihak PLN tidak segera membayar pesangon tersebut, maka Disnaker Palas akan mendorong Disnaker Provsu, untuk segera melimpahkan persoalan ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Medan. "Kalau sudah sampai ke PHI, tentu pihak PLN tetap diminta tanggung jawabnya," ujarnya.
Terkait tuntutan massa FSPMI yang lainnya, pihak Disnaker Palas mengajak Pengurus KC FSPMI Palas menjadi mitra kerja Pemkab Palas c/q Disnaker Palas, sebagai pengawas ketenaga kerjaan di Kabupaten Palas.
"Nanti akan kita laporkan ke Pak Bupati Palas, agar dibuat kepengurusan bidang pengawas ketenaga kerjaan dari serikat pekerja yang intens menyoroti persoalan ketenaga kerjaan di daerah sini," pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/4), di hadapan massa aksi KC FSPMI Palas, Manajer PLN Area Padang Sidempuan, Roni Aprianto menyatakan, pihaknya akan segera menghubungi PT. Yotra, untuk mencari solusi atas persoalan ini. "Nanti, pada Hari Senin, kita bisa berkomunikasi via telpon, untuk perkembangannya," janjinya.