Massa buruh yang tergabung dalam Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBBD), berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, jalan Diponegoro Medan, Selasa (31/1/2017), dengan tuntutan utama meminta Gubsu agar segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Pengunjuk rasa juga melakukan hal ini karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak hasil putusan UMK Deliserdang sebesar Rp2,5 Jutaan dengan alasan angka tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015.
"Kami datang ke kantor Gubernur ini untuk meminta Gubsu agar segera mengesahkan UMSK Deliserdang. Dan kami juga meminta kepada PTUN Medan agar menolak gugatan Apindo tentang UMK Deliserdang," sebut Darwis selaku Sekretaris DPC SBSI 1992 Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, Ketua Konsolidasi DPD SBSI 1992 Sumut, Erwin Manalu mengatakan bahwa alasan penolakan penandatanganan yang dilakukan Apindo atas keputusan bersama mengenai UMK Deliserdang dinilai terlalu klasik. Sebab, menurut Erwin, saat keputusan itu dikeluarkan, semua pihak menghadiri rapat tersebut, termasuk Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang.
"Alasan yang dibuat Apindo inikan terlalu klasik. Sebab saat putusan itu dibuat semua pihak terkait soal pengupahan hadir, termasuk Depeda Deliserdang," ujar Erwin.
Lebih jauh dikatakan Erwin, apa yang dilakukan Apindo tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas, bahwa para pengusaha tak pernah ingin melihat buruh ataupun pekerjanya hidup dalam kesejahteraan.
"Inilah sifat asli pengusaha itu, mereka ingin hasil sebesar-besarnya namun mereka tak pernah memikirkan nasib para pekerjanya. Karena yang utama bagi mereka adalah keuntungan yang besar saja," ucap Erwin.
Massa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya sidang gugatan Apindo kepada PTUN tentang Putusan UMK Deliserdang. (red)