Puluhan pekerja perusahaan pengolahan kopi melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT Volkopi Indonesia yang berada di Jalan Pelajar Timur, Gang Sempurna, Teladan Medan. Aksi para pekerja ini menuntut agar pihak perusahaan membayar gaji buruh yang selama dua minggu ini telah dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Koordinator Aksi, Ketua SBSI Federasi Serikat Buruh Kikes, Usaha Tarigan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes kepada pihak perusahaan yang telah merumahkan karyawannya, dan menuntut agar sistem out sourcing di tempat mereka dihapuskan. Alasannya, bahwa pekerjaan yang dilakukan pekerja dari perusahaan itu adalah pekerjaan inti yang tidak bisa di-outsourching-kan menurut Undang-Undang.
�Perusahaan juga telah melanggar keputusan Gubernur Sumatra Utara tentang upah berkala, yakni upah minimun hanya berlaku bagi pekerja yang masa bekerja di bawah satu tahun, namun faktanya di perusahaan ini yang telah bekerja tetap pun dibayar sesuai UMK,� ujar Usaha Tarigan.
Usaha Tarigan juga mengatakan sistem perusahaaan pada saat ini hanya mempekerjakan buruh selama dua hari saja dalam seminggu, dimana upah para buruh yang digaji perhari ada yang Rp 25.000,- ini tidak mencukupi sehingga untuk itulah mereka meminta perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan kota Medan untuk segera menampung aspirasi para pekerja.
Sampai saat ini, para pekerja masih menunggu mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja kota Medan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan. (kiss)