Selasa, 28 Apr 2026

Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya

HUMBAHAS (utamanews)
Sabtu, 27 Apr 2013 22:11
Pelaku Pencabulan Kedua Cucunya dijebloskan di Sel Polres Humbahas<br>
 Syahroni

Pelaku Pencabulan Kedua Cucunya dijebloskan di Sel Polres Humbahas

Seorang pria bernama Parenta Siregar (51) dengan tega mencabuli 2 cucunya usai pulang sekolah, sebut saja namanya mawar Boru Aritonang (10) dan Melati Boru Aritonang (8) keduanya kakak adik dan duduk sama di bangku kelas 1 SD.

Tidak terima suaminya melakukan cabul terhadap cucunya M. Boru Siburian (51) malaporkan Suaminya ke Polres Humbahas, Sabtu (27/4/13). M Boru Siburian  menjelaskan, Kedua cucunya merupakan anak dari pasangan putrinya paling besar dengan menantunya bermarga Aritonang, kakak adik ini jauh dari orang tuanya yang tinggal di Jambi, karena orang tuanya bekerja sebagai karyawan perkebunan di Jambi dan jauh untuk Sekolah, maka kedua anak inipun disekolahkan di tempat Opungnya, di Desa Nagaribu II, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. “ hingga saat ini kami belum beritahu mamak bapak pahopuku ini, karena gak ada sinyal ditempat mereka sehingga susah dihubungi,” Ujar Boru Siburian.

Dari Keterangan M. Boru Siburian, pencabulan terjadi Selasa (23/4/13), terbongkar karena Mawar bercerita kepada teman temannya di sekitar tempat tinggalnya di Nagasaribu II, sehingga terdengar menjadi pembicaraan warga di Desa itu, keduanyapun dibawa ke Rumah Sakit untuk di visum, dan hasilnya pada kedua korban sudah terjadi pencabulan.

Keterangan dari pihak keluarga, kejadian pencabulan di lakukan di rumah ketika kedua anak tersebut pulang dari sekolah. Boru Nababan adek ipar M. Boru Siburian mengatakan, modus pelaku memaksa kedua korban, “ pelaku sering marah marah sehingga mereka berdua takut dan harus tunduk menuruti permintaan pelaku,” ujar boru Nababan.

Hal yang sama juga diterangkan M Boru Siburian, pelaku malas bekerja sebagai petani dan sering marah perintahnya harus dituruti, “ dia sering mabuk pulang kerumah,”  ujarnya.

Pengaduan yang diterima Polres Humbahas, sehingga pelaku di tangkap pada Jumat (26/4/13) sekitar pukul 17.00 Wib, demikian disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono SIK melalui Kasubbag Humas AKP Zulefendi SH. “ Kakek melakukan perkosaan terhadap cucunya saat ini dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan,” tukas Zulefendi. Lanjutnya, tersangka dikenakan KUHP pasal 81 Ayat 1 da 2 dari Undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Syahroni)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️