Seorang pria bernama Parenta Siregar (51) dengan tega
mencabuli 2 cucunya usai pulang sekolah, sebut saja namanya mawar Boru
Aritonang (10) dan Melati Boru Aritonang (8) keduanya kakak adik dan
duduk sama di bangku kelas 1 SD.
Tidak terima suaminya melakukan cabul terhadap cucunya M.
Boru Siburian (51) malaporkan Suaminya ke Polres Humbahas, Sabtu (27/4/13).
M Boru Siburian menjelaskan, Kedua cucunya merupakan anak
dari pasangan putrinya paling besar dengan menantunya bermarga
Aritonang, kakak adik ini jauh dari orang tuanya yang tinggal di Jambi,
karena orang tuanya bekerja sebagai karyawan perkebunan di Jambi dan jauh
untuk Sekolah, maka kedua anak inipun disekolahkan di tempat Opungnya, di
Desa Nagaribu II, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
“ hingga saat ini kami belum beritahu mamak bapak pahopuku ini, karena
gak ada sinyal ditempat mereka sehingga susah dihubungi,” Ujar Boru
Siburian.
Dari Keterangan M. Boru Siburian, pencabulan terjadi Selasa
(23/4/13), terbongkar karena Mawar bercerita kepada teman temannya di
sekitar tempat tinggalnya di Nagasaribu II, sehingga terdengar menjadi
pembicaraan warga di Desa itu, keduanyapun dibawa ke Rumah Sakit untuk
di visum, dan hasilnya pada kedua korban sudah terjadi pencabulan.
Keterangan dari pihak keluarga, kejadian
pencabulan di lakukan di rumah ketika kedua anak tersebut pulang dari
sekolah. Boru Nababan adek ipar M. Boru Siburian mengatakan, modus
pelaku memaksa kedua korban, “ pelaku sering marah marah sehingga mereka
berdua takut dan harus tunduk menuruti permintaan pelaku,” ujar boru
Nababan.
Hal yang sama juga diterangkan M Boru Siburian, pelaku malas
bekerja sebagai petani dan sering marah perintahnya harus dituruti, “
dia sering mabuk pulang kerumah,” ujarnya.
Pengaduan yang diterima Polres Humbahas, sehingga pelaku di
tangkap pada Jumat (26/4/13) sekitar pukul 17.00 Wib, demikian disampaikan
Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono SIK melalui Kasubbag Humas AKP
Zulefendi SH. “ Kakek melakukan perkosaan terhadap cucunya saat ini
dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan,” tukas
Zulefendi. Lanjutnya, tersangka dikenakan KUHP pasal 81 Ayat 1 da 2 dari
Undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun penjara. (Syahroni)