Para petani penggarap yang membuka areal perladangan diatas lahan eks
HGU PTPN II Kebun Patumbak atau persisnya di kawasan afdeling I Dusun IV
Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, STM Hilir, Jumat (26/4/13) siang,
sekira pukul 13.00 Wib, tanpa sengaja menemukan 5 pohon ganja yang
ditanam disela-sela pohon jagung diperladangan seluas 5 rante yang
dikuasi seorang penggarab bernama Julita beru Barus. Temuan itu pun
sontak membuat para penggarap yang umumnya kaum ibu itu sontak merasa
tak nyaman dan takut jika keberadaan pohon ganja yang diperkirakan
berusia 3 bulan itu malah akan menjerat mereka. Apalagi disudut ladang
jagung milik Julita itu kembali ditemukan 7 buah polibek berwarna hitam
yang berisi semaian pohon ganja.
Para penggarap itu lantas melaporkan temuan
keberadaan tanaman ilegal itu ke Polsek Talun kenas. Begitu menerima
laporan tersebut Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga bersama anggotanya
diback up Petugas dari Polres Deliserdang segera turun ke lokasi
penemuan itu. Anehnya, saat tiba di kawasan lahan garapan itu, petugas
sempat dihalang-halangi oleh puluhan kaum ibu yang merupakan para
penggarap disana. Saat itu para penggarap tersebut melarang petugas
memasuki areal ladang jagung milik Julita sebab kehadiran petugas akan
merusak pohon jagung milik penggarap tersebut.
Kaum ibu pun baru beranjak meninggalkan areal perladangan itu setelah
mendapat penjelasan dari AKP Amir Sinaga. Selanjutnya petugas pun
langsung melakukan olah TKP atas keberadaan 5 pohon ganja berikut 7 buah
polibek berisi bibit ganja tersebut. Diketahui si pemilik ladang yakni
Julita Barus, dan ibu rumah tangga itu sendiri mengaku tak tahu siapa
yang sengaja menanam pohon haram itu. Meski begitu petugas lantas
mencari informasi soal keberadaan pohon ganja itu dari beberapa warga
sekitar areal lahan garapan itu. Nah, dari informasi warga pula Petugas
meyakini pelaku yang menanam pohon ganja disela-sela pohon jagung milik
Julita itu tak lain putranya sendiri yang bernama Edi Syahputra
Perangin-angin.
Sebelum mencabuti pohon ganja itu, petugas sempat lebih dulu menyisir
area perladangan lainya milik para penggarap. Untungnya saat itu petugas
tak menemukan kembali pohon ganja di seluruh areal perladangan disana.
Guna penyidikan, petugas lantas mencabuti pohon ganja itu dan lantas
membawa 5 pohon ganja berusia 3 bulan itu ke Sat Narkoba Polres
Deliserdang. Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 2 orang warga
untuk dimintai keterangannya seputar keberadaan 5 pohon ganja serta 7
buah polibek yang berisi bibit ganja tersebut. (Hrd)