Asahan, (utamanews.com) - Dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya kejadian di luar kewajaran yaitu bayi yang dikandung oleh Farida Hanum (30) tewas dengan kondisi kepala terputus dari badannya saat proses persalinannya, Minggu (10/1/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Kejadian tersebut berada di Dusun Aek Nagali, Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal tersebut Forum Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (F-KIBBLA) Kabupaten Asahan yang diketuai oleh Nazli mendesak Kelompok Kerja (POKJA) Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir yang dipimpin oleh Sekda Asahan Sofyan, MM untuk segera bertindak.
“Ini merupakan kejadian yang cukup memprihatinkan, dan menjadi duka bagi dunia kesehatan Sumatera Utara”, ujarnya pada (12/1/2016).
Kejadian ini tidak hanya menjadi permasalahan pada keluarga korban, akan tetapi kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua elemen Masyarakat di Sumatera Utara. “Untuk itu Sekda Asahan selaku Ketua Pokja Penyelamat Ibu dan Bayi Baru lahir untuk melakukan konsolidasi dan tindakan konkrit agar kejadian seperti ini tidak terulang, serta gejala-gejala permasalahn ibu dan bayi dapat terdeteksi secara dini”, ungkap Nazli.
Hal tersebut bisa berulang dan menimpa siapa saja apabila tidak dideteksi secara dini dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk menghindari kejadian sama berulang. “Kita juga mengharapkan agar POKJA Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di kabupaten Asahan sesegera mungkin mengumpulkan Seluruh Anggota POKJA yang ada untuk membicarakan dan mencari solusi untuk menangani permasalahan Ibu dan bayi”, harap Nazli.
Hal senada disampaikan Fachri Mizan Harsono selaku CSSC (Civil Society Strengthen Coordinator) salah satu staff EMAS (Expanding Maternal and Neonatal Survival) di Asahan yang dihubungi via seluler. Fachri mengungkapkan bahwa Kelompok Kerja (POKJA) merupakan usulan yang disampaikan oleh Tim EMAS kepada Pemerintah Asahan guna memperbaiki system peñatalaksanaan dalam hal Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir”, ungkap pemuda peduli permasalahan kesehatan tersebut.
Dalam proses melakukan tindakan penyelamatan pada Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, akan tetapi ini merupakan tanggung jawab semua pihak untuk dapat menekan angka kematian yang terjadi pada ibu dan bayi yang baru dilahirkan. “Maka dalam SK POKJA bernomor 236 – Kes/2015, itu melibatkan beberapa SKPD serta elemen masyarakat dan kita harap agar proses kegiatan dan sosialisasi serta proses penyadaran kepada masyarakat terhadap permasalahan kesehatan ibu dan bayi dapat dilaksanakan secara massif”, ungkap Fahcri.
Eksekutif dan DPR harus bertindak cepat dengan sesegera mungkin untuk menerbitkan regulasi peraturan dalam bentuk Perda yang mendukung secara spesifik Permenkes No. 97 Tahun 2014, tentang pelayanan kesehatan dan kehamilan. “Seperti melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, serta melakukan persalinan pada fasilitas kesehatan yang terstandarisasi oleh pemerintah”, ujarnya.