PT Langkat Nusantara Kepong diminta menghentikan proses okupasi lahan di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat. Permintaan ini disampaikan oleh Petani Desa Mekar Jaya menyusul adanya kesepakatan untuk membiarkan lahan hingga kasus sengketa lahan bisa diselesaikan.
"Kami meminta agar kegiatan yang ada di lapangan saat ini bisa dihentikan. Karena itu kan masih bermasalah. Kalau kami sudah sepakat untuk tidak menduduki lahan itu, sampai masalah ini selesai," kata Suryono, warga Desa Mekar Jaya yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Senin (30/01/2017).
Suryono juga menceritakan bagaimana kondisi lahan pascabentrokan yang terjadi pada 18 November tahun lalu. Dia bilang, saat ini PT LNK masih melakukan pengerjaan lahan.
"Intinya kami patuh dan taat dengan kebijakan stan pass lahan itu, tapi mereka tetap melakukan pengelolaan lahan," ungkap Suryono.
Ditambah lagi, masih ada beberapa aparat penegak hukum yang juga menjaga mengamankan proses pengelolaan lahan. Hal itu menambah rasa geram masyarakat. Karena pasca ada kesepakatan itu, masyarakat yang matoritasnya petani tidak lagi memiliki penghasilan.
"Kalau kawan-kawan bisa lihat kesana langsung, masih ada beberapa polisi yang menjaga disana. Mereka mengawal pengerjaan PT LNK. " katanya.
Suryono juga menceritakan bagaimana penderitaan mereka setelah lahan yang sudah mereka garap sejak lama digusur perusahaan asal Malaysia itu.
"Tiap hari kami tidur gak nyenyak, makan gak enak karena situasi, ini jadi beban pikiran. Cuma rumah ajah yang sekarang ini kami pertahankan," pungkasnya. (MN)