Sekdaprovsu Hasban Ritonga SH mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam merespon kebijakan nasional sekaligus untuk menuntaskan layanan di semua jenjang, dengan komitmen yang tegas telah menetapkan kebijakan pemerintah provinsi melalui visi pembangunan tahun 2013-2018, menjadi provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara Sejahtera.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprovsu saat menerima kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Kamis (04/02/2016) di Ruang Beringin Lt. 8 Kantor Gubsu.
Rombongan yang hadir dipimpin Ir HAR Sutan Adil Hendra, MM, hadir bersama dr Sofyan Tan, Asdi Marang SH, Ir Bambang Sutrisno, Jamal Mirdad, Yayuk Basuki, H Dedi Wahidi, Nur Hasan Zaidi, S.Sos, Hj Laila Istiana.
Acara tersebut juga turut dihadiri Asisten Kesos Zulkarnain, Kepala Biro Binkemsos, para pejabat Eselon III Dinas pendidikan Provsu, para rektor lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan negeri dan swasta di provinsi Sumatera Utara, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Kejuruan Regional Bagian Barat Sumatera, dan para instansi terkait dibidang pendidikan.
Dikatakan Sekdaprovsu sesuai dengan kunjungan Komisi X ke beberapa Sekolah yang ada di Kota Medan Sumatera Utara masih ditemukan kondisi sekolah tersebut yang masih membutuhkan pembenahan dan perbaikan, khususnya sarana dan prasara pendidikan, oleh karenanya Pemprovsu masih membutuhkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
"Kita berharap dengan kunjungan ini, Komisi X DPR RI dapat mendorong pemerintah pusat untuk mengucurkan dana bantuan ke pemerintah provinsi Sumatera Utara lebih besar lagi, khususnya untuk infrastruktur di bidang pendidikan," ujar Hasban.
Pada kesempatan itu Sekdaprovsu juga mengatakan bahwa dalam menyikapi undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di bidang pendidikan, khususnya pengalihan kewenangan manajemen pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi bahwa Pemprovsu menyatakan kesiapannya untuk melayani pengelolaan pendidikan menengah mulai tahun 2017 sesuai dengan amanah undang-undang dimaksud.
Hal tersebut bisa dilihat bahwa pemprovsu telah melakukan tahapan dan kegiatan yang antara lain menetapkan Tim Persiapan penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dilingkungan Dinas Pendididikan Provsu, mengangkat panitia tim penyusunan ranperda penyelenggaraan bidang pendidikan, menetapkan lim kelompok kerja (pokja) tentang kelompok kerja persiapan penerapan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 di lingkungan dinas pendidikan Provsu, dan mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD bersama biro terkait untuk menyikapi UU Nomor 23 Tahun 2014. "Untuk menyongsong pelimpahan kewenangan, penataan SLTA/SMK Pemprovsu, sudah siap," sebut Hasban.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra, MM mengatakan bahwa salah satu Kunker Komisi X DPR RI I dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU 23 tahun 2014 di bidang pendidikan agar pendidikan pendidikan berkualitas dapat berjalan.
Salah satu adalah pengawasan tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang telah disempurnakan tahun 2015 oleh kementerian pendidikan Republik Indonesia dan kesiapan menyongsong pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di di daerah-daerah. Dan untuk kunjungan kali ini komisi X meninjau langsung ke beberapa sekolah yang ada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Setelah meninjau secara langsung di beberapa Sekolah ada di Sumatera Utara, Wakil Ketua Komisi X Sutan menyayangkan karena di sekolah yang dikunjungi disimpulkan belum siap dalam melaksanakan Ujian Nasional karena masih kurangnya sarana dan prasarana di sekolah tersebut, seperti komputer.
Oleh kerenanya dia mengatakan bahwa dengan melihat kondisi ini, Komisi X DPRI akan terus mendorong agar Sumatera Utara di bantu pemerintah pusat untuk meningkatkan pendidikan di Sumatera Utara. "Komisi X akan terus mendorong pemerintah pusat untuk membantu pemprovsu agar pendidikan di Sumatera Utara menjadi lebih baik ke depan," pungkasnya.