Minggu, 03 Mei 2026

DPR sepakati e-KTP berlaku untuk seumur hidup

JAKARTA (utamanews.com)
Selasa, 26 Nov 2013 20:24
Jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini maka e-KTP ini dapat berlaku seumur hidup. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. 

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo saat membacakan pembahasan RUU Adminduk di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ini, lanjut Arief, salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku e-KTP. Awalnya e-KTP hanya berlaku lima tahun, dengan disahkannya UU Adminduk dapat berlaku seumur hidup.

Di dalam e-KTP, kata Arief, terdapat chip yang mana sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri di mana seorang warga berasal serta domisili.
Sedangkan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, walaupun e-KTP berlaku seumur hidup, warga bisa tetap melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut.

Lebih lanjut, Gamawan menegaskan, bahwa pengurusan e-KTP ke depannya tanpa dibebankan biaya (gratis). Gamawan mencontohkan jika warga pindah domisili atau penambahan gelar. 

"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," kata Gamawan di DPR. [mrdk/dan]
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️