Kamis, 30 Apr 2026

Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu

MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 30 Jul 2013 09:03
Guru sebagai pendidik generasi penerus bangsa masih belum dianggap profesi yang harus dimuliakan dan dipenuhi segala kebutuhannya. Keberadaan guru, khususnya pengajar di sekolah swasta di Medan masih dipandang sebelah mata. Gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni Rp500 ribu, selain itu mereka juga belum mendapatkan dana sertifikasi guru sejak 2012 lalu.

Hal ini terungkap ketika puluhan guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA swasta mendatangi Kantor DPRD Kota Medan, Senin (29/7). Kedatangan mereka juga sempat diabaikan wakil rakyat, karena sedang mengikuti Rapat Paripurna di Lantai 4 gedung sementara DPRD tersebut.


Pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Medan pun terjadi. Sayangnya, mereka hanya bertemu dengan Ketua Komisi B, Srijati Pohan, sedangkan anggota komisi lainnya tetap bertahan di ruang rapat paripurna. Politisi dari Partai Demokrat ini pun tampaknya kurang siap menampung aspirasi guru swasta ini.
"Kami datang untuk mengadukan nasib ke anggota DPRD Medan ini. Sudah delapan bulan kami tidak menerima dana sertifikasi. Yang aneh, guru negeri sudah mendapatkan dana itu, sementara guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA semua belum mendapatkannya," kata perwakilan guru, Burhanuddin.

Ditambahkannya, dana sertifikasi ini sangat dibutuhkan guru-guru swasta tersebut. Pasalnya, bila hanya mengandalkan gaji dari sekolah, tidak cukup untuk membiayai keluarga mereka.

"Gaji kami dari sekolah hanya Rp500 ribu per bulan. Bila hanya mengandalkan gaji itu, sangat tidak cukup, terpaksa kami mengutang. Apalagi jelang lebaran ini, kebutuhan bertambah banyak. Anak-anak kami sudah minta belikan baju baru. Karena itu, kami mohon agar dana itu dicairkan sebelum Lebaran ini," paparnya.

Guru-guru ini dikatakan juga sudah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, tapi belum ada jawaban pasti. "Kami berkali-kali disuruh sabar dan mengajukan berkas. Setiap mengajukan berkas, kami juga dikutip biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Initinya kami hanya mengeluarkan uang, tapi hasilnya tidak ada," jelasnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Guru Swasta lainnya, Marwin SPd mengatakan, Pemeritah memang tidak memperhatikan mereka. Sebab, untuk guru swasta yang mengajar di SD dan SMP sudah menerima dana sertifikasi tersebut.

"Yang paling mengherankan, guru SD dan SMP swasta sudah menerima dana itu. Apa bedanya kami dengan mereka. Apakah kami perlu unjukrasa atau melapor ke polisi seperti yang dilakukan guru-guru negeri lalu," tanya Marwin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Srijati Pohan pun menghubungi seorang pejabat Disdik Medan via ponselnya. Selesai menghubungi pejabat tersebut, Srijati mengatakan, untuk dana sertifikasi November dan Desember 2012, ditangani oleh Disdik Provinsi Sumut. Namun, hingga kini belum ada kepastiannya.

iklan peninggi badan
Sedangkan, untuk Januari hingga Juni 2013, berasal dari Mendiknas. "Itu pun Disdik Medan belum bisa memastikan kapan dana itu ada," paparnya.

Srijati pun berjanji akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Komisi B DPRD Kota Medan juga akan mendesak Disdik Medan guna membuat satu aturan tentang upah yang diterima dalam mengajar di sekolah swasta.

"Kita akan mendesak Pemko Medan supaya dibuat satu ketatapan, berapa yang harus diterima guru swasta dalam mengajar per jam," janjinya.

Mendengar jawaban tersebut, guru-guru ini sebenarnya belum puas. Meskipun begitu, mereka tetap meninggalkan Gedung DPRD Kota Medan dengan harapan dana sertifikasi itu segara cair.

"Untuk 2012, tidak apa-apa belum dibayarkan, tapi untuk 2013 ini, kami berharap secepatnya dibayarkan," timpal seorang guru. (dek)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️