Walikota Buka Rakor Sarana Kesehatan Tingkat Pertama Dan Tempat Pencontohan KTR Di Medan
Dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir. Banyak penelitian mempubilkasikan bahaya asap rokok bagi si perokok maupun bagi orang yang berada disekitarnya. Kebiasaan merokok merupakan perilaku yang sulit untuk diubah karena efek kecanduan yang ditimbulkan dari nikotin, namun disadari untuk dapat mengurangi dampak negatifnya terutama terhadap lingkungan, demi kesehatan masyarakat, harus ada kebijakan efektif yang diambil, salah satunya dengan penerapan kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini dikatakan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin saat membuka rapat kordinasi bagi sarana kesehatan tingkat pertama dan tempat percontohan kawasan KTR di Kota medan, yang dirangkai dengan pemberian bantuan dana operasional kepada 122 Klinik yang menjadi provider. Rabu (21/) di gedung Dharma Wanita Medan.
Dikatakannya, pemerintah Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Walikota (Perwal) nomor: 35/2015 tentang petunjuk teknisnya. Kebijikan ini telah berlaku kurang lebih satu tahun berjalan, diamati bahwa implementasinya belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, oleh karena itu rapat koordinasi ini dinilai cukup penting dan strategis untuk dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaannya.
Eldin berharap melalui rapat kordinasi ini semua instansi khususnya di bidang kesehatan dapat meningkatkan lagi komitmennya melaksanakan KTR dan wajib menerapkan Kawasan Bebas Asap Rokok di lingkungan kerjanya, menyusun program sosialisasi KTR, menegur pelanggar peraturan dan mengambil tindakan, dan instansi pemerintah, khsusunya sarana kesehatan tingkat pertama menjadi contoh efektif KTR di Kota Medan.
Ditambahkan, tidak hanya menciptakan KTR tetapi dalam program kesehatan lainnya seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil, melahirkan dan kesehatan anak serta program kesehatan lainnya yang terus dikoordinasikan serta mengkomunikasikannya didalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih luas lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Hj Usma Polita M Kes dalam laporannya mengatakan, rapat kordinasi ini merupakan kerja sama Pemko Medan dengan sarana kesehatan tingkat pertama swasta di Kota Medan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama di Kota Medan dalam menghadapi era jamainan kesehatan nasional dan penerapan KTR di tujuh titik yakni Hotel, Rumah Ibadah, tempat Umum, Sarana pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan Umum dan Kantor.
Selain itu juga diadakan penyerahan dana bantuan jaminan persalinan (Jampersal), kepada 122 Kilinik yang menjadi provider dengan jumlah total Rp 2,2 M lebih. Bantuan ini untuk operasional guna percepatan peningkatan mutu kesehatan di Kota Medan, “Kami telah mempresentasikan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2014, bagaimana kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat swasta agar dapat berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota Medan melaksanakan programnya yang prefentif, promotif dan curatif dan elebentatif,” ujar Polita.
Menurutnya, pelaksana Perda KTR ini nantinya perlu komitmen bersama, karena Perda nomor 3/2014 tentang KTR ini dengan sanksi 3 (tiga) hari kurungan badan atau denda sebesar Rp 50.000 yang melanggarnya. Rapat kordinasi ini juga dihadiri oleh pemilik 7 titik tempat pemasangan plang KTR, pemasangan plang ini untuk menyikapi KTR, selain itu juga hadir para pimpinan Klinik, anggota PKK, kelompok peduli KTR dan para duta KTR. (smsn)