MUI kota Medan selama ini sudah melakukan sosialisasi serta mengirimkan surat kepada berbagai rumah makan agar segera mengurus sertifikat halal, namun hingga saat ini tidak banyak rumah makan di Kota Medan yang memiliki sertifikat berlabel halal.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof Muhammad Hatta. Ditambahkannya, keengganan para pengusaha ini disebabkan belum adanya undang-undang yang memaksa pengusaha untuk memiliki sertifikat halal.
“Sekarang hanya sukarela saja, tapi proses pengurusan sertifikat halal itu tidak sulit, mereka hanya mengisi fomulir tentang produk-produk apa saja yang digunakan,” katanya.
Hatta mengemukakan pemilik rumah makan harus memberikan penjelasan tentang bahan baku yang digunakan seperti tepung, gula serta berbagai bahan baku yang digunakan dan seluruh bahan baku tersebut harus punya lebel halal. Setelah itu, tim dari MUI akan datang untuk melihat kondisi rumah makan itu.
“Ketika tim datang, mereka harus memperlihatkan proses pembuatan makanan itu, kemudian akan di putuskan dalam sidang termasuk ahli agama. Apabila pemilik rumah makan memberikan syarat-syarat secara baik, maka prosesnya cepat hanya satu bulan,” ujarnya.
Hatta menjelasnkan bahwa biaya pengurusan untuk satu produk mencapai Rp 750 ribu, kecuali rumah makan menjual produk lain. Baginya, sebagian pemilik rumah makan yang ngeluh tingginya mengurus biaya sertifikat halal karena tidak mengurus sendiri ke MUI.
“Biasanya mengurus melalui calo minta bayar yang tinggi dan itu yang selalu terjadinya maunya urus langsung saja. Makanya saya katakan paling bagus tidak mengurus sama calo dan isu ini memang selalu saya dengar,” katanya. (trbn)