Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Riyono SH, MHum., menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus USBM, walaupun ada isu bahwa calon tersangkanya memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
“Kejari Nias Selatan akan tetap melanjutkan penyidikan tersangka kasus USBM, untuk sementara belum bisa komentar banyak mengenai isi dari pada putusan Prapid tersebut,” ucap Kajari Nias Selatan, pada utamanews.com, Jumat (5/8/2016). Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa hal ini merupakan pengembangan perkara atas nama berinisial SS yang telah diputus berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor Medan.
“Pada Pengadilan Tipikor Medan, sudah diuji siapa saja yang harus bertanggung jawab secara bersama sama dalam dakwaan yang kami berikan, termasuk salah satunya adalah tersangka inisial MB,” tambah Kajari.
Kajari menegaskan bahwa adalah hak Hakim Prapid untuk tidak sependapat dengan kejaksaan.
“Itu hak prerogatif mereka, kami tetap menghormatinya. Sebetulnya kami bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali atau bisa mengeluarkan sprindik baru, tapi yang jelas penyidikan kami selama ini sudah dilakukan dengan prosedur dan sesuai dengan surat yang sudah diuji, kemudian dalam lid (penyelidikan), sudah ketemu siapa saja pelakunya. Di Prapid, Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka MB dinyatakan tidak sah karena alat buktinya belum dapat dibuktikan,” jelasnya.
Namun Kajari menyatakan bahwa secara normatif, pra peradilan hanya menyangkut persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam penyidikan tentang penetapan tersangka.
“Apakah kita punya alat bukti atau tidak? Jadi pra peradilah tidak memutuskan orang bersalah atau tidak, atau siapa saja yang seharusnya jadi tersangka. Pra peradilan harusnya tidak memutuskan seseorang layak atau tidak layak dijadikan tersangka atau ada orang lain yang seharusnya jadi tersangka, misalnya. Jadi pra peradilan itu hanya menguji,” tutur Kajari Nias Selatan Riyono SH., MHum.
Ditambahkannya, bahwa sejak awal pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang sudah kuat dan telah diuji di peradilan.
“Sebenarnya kurang apa lagi? Demikian pun, kami tidak akan menyoroti secara subjektif. Tapi kalau isu bahwa alat bukti tidak diperoleh dari penyidikan, itu tidak benar, karena dalam prakteknya, apa gunanya penyelidikan. Penyelidikan itu kan untuk menemukan ada tidaknya seseorang yang bisa jadi tersangka dan dalam penyidikan itu adalah untuk mencari siapa pelaku dan alat bukti pendukung, dan hal itu sudah ketemu. Makanya dalam sprindik, kami berani mengatakan atas nama siapa karna sudah terang benderang dan itu dalam praktek penyidikan sudah lazim,” tambahnya lagi.
“Inikan bukan perkara pembukaan yang seolah masih mencari siapa saja yang pantas jadi tersangka Cara kita memperolehnya sudah sah mulai dari awal. Kalau pun ada indikasi yang berkata kita seolah melanggar HAM, misanya, maka itu tidak benar juga, karrna sebelum kita menetapkan seseorang jadi tersangka, maka kita telah memeriksa terlebih dahulu. Terus terang, sebenarnya kami tidak sependapat dengan hakim,” pungkasnya.