Sandi Kusuma, pemuda berusia 19 tahun, warga Jalan Kawat Ujung Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec.Medan Deli, Minggu (8/5) ditangkap polisi dan dibawa ke Mako Polsek Medan Timur, Sumatera Utara.
Pria tanggung ini ditangkap saat kedapatan membawa barang hasil curiannya.
"Informasi yang diperoleh bahwasanya pelaku melakukan pencurian di bengkel mobil milik Petrus (26) warga Jalan Perwira II Komplek Ikes No.57 Medan. Adapun modus yang dilakukan tersangka masuk dengan cara membongkar pintu bengkel yang berada di kawasan Jalan Perkebunan Komplek Ikes Medan, tepatnya di depan Perumahan Cemara Hijau," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ucox Rambe menerangkan kepada awak media, Senin (9/5).
"Tersangka mengambil barang-barang yang ada di bengkel saudara Petrus dan hasilnya akan dibawa keluar dari bengkel dan rencananya akan dijual, namun kemudian tersangka distop oleh anggota kita yang pada saat itu sedang berpatroli, karena merasa curiga dengan gerak gerik tersangka," ujarnya.
Menurut Kanit, Polisi lalu menginterogasi tersangka. "Dan setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengakui kalau barang yang dibawanya itu adalah hasil curian. Tanpa pikir panjang lagi saudara SK langsung dibawa ke Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Ucox Rambe Menceritakan kronologis penangkapan terhadap Sandi Kusuma.
"Adapun barang bukti yang kami dapatkan adalah 1 unit bor beton, 1 unit bor duduk, 1 unit grenda besar dan 1 unit mesin las. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.