Kejaksaan Tinggi Sumut terima SPDP Ramadhan Pohan dan Linda Panjaitan
MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 21 Jul 2016 21:38
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terkait Kasus An. Drs Ramadhan Pohan. MIS dan S Panjaitan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana, diterima di Kejatisu pada tanggal 22 Juni 2016 dari Penyidik Polda Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Humas Kejatisu, Bobbi Sandri, SH, MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold tarigan, SH, MH usai memberi keterangan pers di Lantai 2 ruang rapat Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Kamis (21/7).
Tambahnya, Kejatisu telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum duntuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Diketahui dari informasi media bahwa mantan calon wali kota Medan periode 2011-2016 Ramadhan Pohan telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (20/7/2016). Korban disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangan persnya mengatakan, penyidikan berdasarkan laporan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016 ke Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan.