Jambret kalung meringkuk di sel Polsek Medan Timur
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 17 Mei 2016 22:50
Aparat kepolisian dari Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku jambret kalung emas milik pengendara sepeda motor tepatnya di Jalan Krakatau Medan Timur, Senin (16/5). Seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, saat kejadian, korban Lidya Waningsih Zaluhu (27) warga Jalan warga Setia Jadi No.74 Medan, dibonceng oleh adiknya Domitila (19) dengan mengendarai sepeda motor. Rencananya kedua kakak beradik itu akan pulang ke rumah. Di perjalanan, tiba tiba kendaraan sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua pemuda yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic. Kemudian, seorang pemuda itu merampas kalung emas yang dipakai oleh Lidya dari lehernya.Tak terima dirinya dijambret oleh para pelaku, korban langsung berteriak minta tolong. Beruntung, di saat itu Petugas Polsek Medan Timur yang sedang berpatroli mendengar jeritan korban. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Dalam aksi kejar kejaran tersebut, sepeda motor pelaku jambret terjatuh.
Seorang tersangka An. M. Ramadan (30) warga Jalan Sutomo Ujung No.32 Medan berhasil diringkus, sedangkan seorang pelaku lainnya yang diketahui bernama Ari berhasil kabur dari lokasi penangkapan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ucox Rambe dan Panit 1 Reskrim Polsek Medan Timur Iptu J Sinurat, dalam keterangannya mengatakan bahwasanya pelaku Ramadan masih dalam pemeriksaan.
“Sedangkan si Ari masih kita buron. Dalam aksi tersebut diketahui bahwasanya Ari berhasil kabur dengan membawa kalung emas milik korban yang dijambretnya,” terangnya Selasa (17/5).
“Akibat perbuatan pelaku itu sendiri dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” ungkapnya.