Untuk kesekian kalinya, manajemen PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) yang berkantor pusat di Kota Medan, dinilai telah ingkar janji atau wanpretasi. Pasalnya, hingga tanggal 15 september 2016, para pekerja pelayanan teknik (Yantek) PLN Rayon Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum juga menerima gaji, untuk bulan agustus dan bulan desember.
Manejer PT. Sentra Area Padangsidempuan, Roni Iskandar dan Manejer SDM PT. Sentra dari Kantor Pusat Medan, Dorkas Manik saat pertemuan bipartit dengan sejumlah pekerja Yantek PT. Sentra di Sibuhuan yang difasilitasi oleh KC FSPMI Kabupaten Palas.
"Padahal, sesuai notulen rapat mediasi antara PT. Sentra dengan karyawan PT. Sentra Sibuhuan oleh Disnakertrans Padang Lawas dan PT. PLN (Persero) area Padang sidempuan, pada tanggal 8 september minggu lalu, ditulis, untuk gaji bulan september 2016 akan dibayarkan oleh PT. Sentra paling lambat tanggal 15 september 2016," ungkap Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Sentra Sibuhuan, Sudarno, dihubungi Media, Jumat (16/9).
"Sesuai hasil notulen, pekerja sudah sangat berharap pembayaran gaji bulan agustus dan september akan benar-benar dibayarkan PT. Sentra pada tanggal 15 september kemarin. Karena, gaji bulan juli, itu dibayarkan PT. Sentra di tanggal 30 agustus 2016. Sedangkan sesuai SK Direksi PT. PLN nomor 500 tahun 2013, pembayaran gaji pekerja Yantek selambatnya dibayarkan pada tanggal 6 setiap bulannya," desak Sudarno.
Dikatakan Koordinator Pekerja Yantek PLN Sibuhuan ini, dikarenakan pihak PT. Sentra tidak juga memenuhi janjinya untyk membayar gaji karyawannya, sesuai notulen rapat mediasi tanggal 8 september tersebut, secara otomatis para pekerja Yantek juga menolak hasil mediasi tersebut dan akan menggalang konsolidasi massiv di kalangan pekerja untuk mempersiapkan aksi mogok kerja.
"Kami (pekerja-red) sudah berbaik hati memberikan toleransi kepada PT. Sentra membayarkan gaji kami pada tanggal 15, yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 6 setiap bulannya. Atas sikap yang tidak jelas dari perusahaan PT. Sentra tersebut, kami mendesak Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas dan DPW FSPMI Provinsi Sumut, untuk memimpin aksi mogok kerja pekerja Yantek," tegasnya.
Sementara itu, lewat Kasi Hubungan Industri (Hubind) Ahmad Alkindi Kudadiri, Plt. Kadisnakertrans Palas, Bustami Harahap ketika dihubungi, Jumat (16/9), menyayangkan sikap manajemen PT. Sentra yang telah ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama karyawanan beberapa waktu di Kantor PT. PLN Area Padangsidempuan.
"Kita (Disnakertrans-red) sifatnya memediasi dan mencari kata mufakat dari persoalan hubungan industri yang terjadi antara karyawan PT. Sentra dan manajemen PT. Sentra. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sudah sepakat, tapi kenapa kesepakatan itu diingkari. Itu kan, namanya wanpretasi. Kami akan segera surati PT. Sentra soal ini," tegas Alkindi.
Sebelumnya, pada sesi pertemuan bipartit antara sejumlah pekerja Yantek PT. Sentra Sibuhuan dengan Manajemen PT. Sentra Area Padang Sidempuan, Roni Iskandar Tanjung dan Manajemen SDM PT. Sentra dari kantor pusat Medan, Dorkas Manik, yang difasilitasi oleh KC FSPMI Kabupaten Palas, pada tanggal 7 september 2016 di Sibuhuan.
Saat itu, pihak manajemen PT. Sentra menyatakan,"Tidak mungkin pembayaran gaji, terus menerus dengan pendahuluan dari keuangan perusahaan PT. Sentra. Dalam prosesnya kita juga harus pahami dengan ketentuan dan aturan yang diberlakukan PT. PLN. Hal ini menjadi PR direksi. Selalu diupayakan pembayaran gaji tepat waktu," katanya. (MS)