Rabu, 29 Apr 2026

Sah, Perda RTRW Tahun 2021-2041 Ditandatangani Walikota Medan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 30 Nov 2021 21:30
Dedy Aksyari Nasution ST, Ketua Pansus RTRW Kota Medan 2021-2041
 Istimewa

Dedy Aksyari Nasution ST, Ketua Pansus RTRW Kota Medan 2021-2041

Advertorial- Laporan hasil pembahasan Pantia Khusus DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 s/d tahun 2041 telah ditandatangani Walikota Medan Bobby Nasution SE ME, Selasa (30/11/2021).

Kepengurusan Pansus yang terbentuk pada hari Rabu (29/01/2020) lalu diketuai Dedy Aksyari Nasution ST, wakil ketua Drs H Hendra DS, Anggota terdiri dari Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Drs Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga SE, Dame Duma Sari Hutagalung, D Edy Eka Suranta Meliala, Saiful Ramadhani, Edwin Sugesti Nasution SE ME, Sukamto, Burhanuddin Sitepu SH, M M Rizki Nugraha SE, Antonius Tumanggor S Sos, Renville Napitupulu ST.
Dalam keterangan Dedy di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan melaporkan hasil pembahasan Pansus RTRW tahun 2021-2041. Sebelumnya, Pansus telah melakukan rapat internal pembahasan dengan dinas dan instansi terkait yaitu Bappeda Kota Medan, bagian hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas PKPPR Kota Medan dan Badan Pertanahan Kota Medan.
Meski terkendala suasana Covid-19 dan rapat pembahasan tertunda, sementara detail dan kajian teknis yang dibahas cukup banyak tapi harus tetap dipastikan hasilnya benar untuk menghindari kesalahan dikemudian hari. Inilah yang membuat Pembahasan Ranperda RTRW Kota Medan ini memakan waktu yang cukup lama. Dua kali melakukan permohonan penambahan waktu, sementara perwujudan Subtansial dari Kementerian Agraria dan tata ruang (ATR) baru didapatkan oleh Pemko Medan pada 10 November 2021 dengan nomor PB.01/619-200/XI/2021.
"Kami juga melakukan studi banding berupa kunjungan kerja dan konsultasi ke Dinas PUPR Kota Padang, ke Ditjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN RI. Serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta guna mendapatkan informasi kajian teknis yang lebih jelas tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Kota Medan," beber Dedy anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra.
Untuk menambah literasi dan pengayaan isi Ranperda, Pansus juga melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen pemerhati lingkungan seperti YAGASU, Presidium Medan Utara, KNTI Medan, WALHI Sumut, Rumah Mangrove Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kota Medan.
Adapun tujuan penataan ruang wilayah Kota Medan adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan, mengarahkan pembangunan yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan dan pelaksanaan pembangunan, memberikan kepastian hukum dalam hal ini pemanfaatan ruang guna merangsang partisipasi masyarakat, tersusunnya rencana dan keterpaduan program pembangunan, terdorongnya minat investasi masyarakat dunia usaha.

"Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka peraturan penataan ruang diharapakan dapat mewujudkan rencana tata ruang yang dapat mengoptimalisasikan dan memasukkan berbagai kegiatan sektor pembangunan. Pada hasil evaluasi didapat bahwa untuk substansi pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik telah terdapat persesuaian kebijakan strategis nasional. Namun ada rencana dari pihak Pemko Medan terkait rencana jalan tol layang koridor jalan Pinang Baris - pusat kota - Aksara - Tembung (Perbatasan Medan dengan Deliserdang) dan rencana ruas jalan tol titik nol," terang Dedy di hadapan sidang.
Masih dalam keterangan Dedy, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh Pansus yaitu ruang terbuka hijau atau RTH tergambar secara spesifik 16,7% masih terdapat kekurangan 3,3% dari kewajiban penyediaan proporsi RTH publik sesuai undang-undang penataan ruang 20% RTH publik dengan melakukan pembelian lahan secara bertahap, melakukan serah terima sarana prasarana umum, serta pengelolaan eks TPA terjun menjadi TPH. 

Pansus juga meminta agar daerah kawasan lapangan Merdeka Medan menjadi wilayah RTH dan cagar budaya. Banjir Rob yang sering terjadi belakangan ini di daerah Medan Utara tepatnya Medan Belawan menjadi perhatian serius dalam menanganinya. Pengendalian banjir di Kita Medan, Pemko Medan juga harus menertibkan bangunan di sepanjang jalur Sempadan sungai dan jalan. Terkendalinya pembangunan wilayah dengan baik yang dilakukan pemerintah dan masyarakat bertujuan agar terciptanya keserasian antar kawasan.
produk kecantikan untuk pria wanita
Begitu juga alokasi pembangunan rumah untuk masyakarat berpenghasilan kecil di kawasan sub pusat pelayanan Kota Medan Marelan. Mendorong minat investasi masyarakat dunia usaha, untuk tersusunnya rencana dan keterpaduan program pembangunan. Maka harus perlu meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan ke arah pembangunan. Apalagi nyatanya kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang, salah satu faktor penting dalam merangsang partisipasi masyakarat.

Persiapan yang telah dilakukan terhadap Revisi rencana tata ruang ini sudah cukup matang. Mengingat proses evaluasi pemanfaatan ruang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017. Disamping itu, telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan dalam hal ini Kabupaten Deliserdang yang didapat dari Kementerian ATR/BPN.
"Ini tak lain berkat kerjasama dengan tim Pansus RTRW yang selama 2 tahun terakhir ini sudah duduk bersama dengan pemerintah Kota Medan guna menjalankan amanah. Intinya pembangunan Kota Medan harus tepat guna, pengendalian banjir, penertiban bangunan, pembentukan cagar budaya dan RTH. Saya selaku ketua banyak mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya, kiranya Tuhan memberikan kita berkah, Amin," ujar Deddy menutup kata.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️