Sabtu, 23 Mei 2026
Warga Desak APH Usut Dugaan Penimbunan BBM Solar di Jalan Murai
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 03 Mar 2023 05:53
Warga Sibolga, Makmur Pakpahan.
Istimewa

Warga Sibolga, Makmur Pakpahan.

Warga desak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi jenis solar di Bukit perumahan, Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan diduga, penumpukan minyak solar subsidi yang dilakoni oleh oknum supir dump truk dan mafia minyak itu, sepertinya tak gentar dengan pihak Kepolisian Kota Sibolga. Maka dari itu, para mafia bisnis 'Gelap' tersebut leluasa bermain di muka umum.

Makmur Pakpahan menolak keras bisnis dugaan illegal oil di wilayah hukum Polres Sibolga. Diri menghimbau, penegak hukum dengan segera mengusut tuntas dan otak dibalik dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Menurutnya, keluhan masyarakat yang dimuat oleh beberapa media supaya ditindak lanjuti oleh Polres Kota Sibolga.
"Apabila benar ada mafia BBM solar di Bukit Jalan Murai, segeralah aparat penegak hukum menindak lanjuti apa yang disuarakan oleh masyarakat dan diteruskan oleh rekan rekan wartawan," kata warga Sibolga kepada Utamanews.com

Makmur mengutarakan, bukan rahasia umum lagi jika beberapa mobil diduga berubah fungsi sebagai pengangkut BBM untuk melancarkan aksi mafia minyak tersebut.

"Tak jarang kita lihat di SPBU Kota Sibolga, sering kali mobil-mobil truk dan mobil pribadi yang mengantri hanya untuk mengharapkan solar mereka diisi dan kemudian dibongkar, entah itu kemana kita tidak tahu" ujarnya, Kamis (2/3/23).

Dirinya tidak yakin jika dugaan bisnis illegal minyak solar subsidi tersebut dilakukan oleh masyarakat biasa. Namun dia dapat memastikan, bisnis dugaan illegal oil itu memiliki beking yang kuat.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Masyarakat awam tidak mungkin melakukan bisnis tersebut dan pasti ada pihak - pihak tertentu di belakangnya. Saya harap penegak hukum, supaya mengusut penimbunan BBM di Bukit Jalan Murai Sibolga," jelasnya.

Lanjut Makmur Pakpahan, pengusaha yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. 

Masih kata Makmur, bahkan Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

iklan peninggi badan
"Namun yang namanya penimbunan BBM dan tidak ada izinnya, itu wajib ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai masyarakat Sibolga, kita tidak mau BBM subsidi dari SPBU itu ditimbun lalu dijual dengan harga industri," sebutnya.

Sebelumnya, oknum angkota DPRD Kota Sibolga, dengan inisial Y saat dikonfirmasi oleh Utamanews.com di nomor ponsel +62 823-69XX-XX34 belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga ketika dilayangkan pesan singkat melalui aplikasi whatsaap, belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later