Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, melakukan kunjungan dan konsultasi mengenai Revisi Perda RTRW Pematang Siantar bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Wing 2, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah I no. 1, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/9/2023).
Wali Kota Dr. Susanti menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan rombongan Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam konsultasi terkait revisi Perda RTRW Pematang Siantar tahun 2012-2032.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Pelopor M. Eng. SC atas penerimaan hari ini. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya dalam penataan ruang yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penataan ruang, seperti proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan RTRW, adalah bagian dari proses tersebut,” jelas Dr. Susanti.
Dr. Susanti menjelaskan bahwa RTRW merupakan acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Saat ini, Pemko sedang melakukan proses revisi Perda RTRW. Proses persetujuan substansi telah dilakukan pada Desember 2021, awal tahun 2022 Pemko mengajukan revisi Perda RTRW ke DPRD Pematang Siantar. Selama pembahasan, DPRD mengajukan pertanyaan mengenai luas wilayah Pematang Siantar, dengan perbedaan antara rancangan Perda Revisi dan Perda sebelumnya, yaitu Perda No. 1 tahun 2013; 7.997,1 Ha dan Rancangan Revisi Perda; 7.592 Ha,” terang Dr. Susanti.
“Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota dan Kabupaten telah melakukan survei untuk menentukan tapal batas daerah, seperti yang tercatat dalam berita acara, namun kesepakatan antara kepala daerah belum tercapai. Pemprov telah memfasilitasi kedua daerah sebanyak 2 kali. Kami terus berupaya untuk mengkoordinasikan hal ini,” lanjutnya.
Direktur BIN DA 1 (Pembinaan Penataan Tata Ruang Wilayah Daerah), Drs. Pelopor M. Eng. SC, menyatakan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Kementerian ATR siap mendampingi Pemko Pematang Siantar dalam proses revisi RTRW hingga ditetapkannya peraturan yang mendasari penggunaan RTRW tersebut.
Direktur Perencanaan Tata Ruang menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada batas waktu penetapan Perda RTRW paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persetujuan substantif.
“Jika tidak ada tindak lanjut, maka Menteri ATR/BPN akan menetapkan peraturan Menteri terkait RTRW yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala dalam proses perijinan berbasis OSS yang membutuhkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan kegiatan pembangunan melalui pemanfaatan tata ruang,” tambahnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, turut hadir Plt PUTR Sofian Purba dan jajaran, KabanBappeda Dedi Harahap, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan Plh Kabag Umum Amri Lubis.