Rabu, 20 Mei 2026

Tak Kantongi Izin Penggalian Kabel, Begini Tanggapan Dinas PMPPTSP Sibolga

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Selasa, 08 Agu 2023 16:58
Penggalian kabel di Sibolga
Istimewa

Penggalian kabel di Sibolga

Setelah maraknya pemberitaan dari berbagai media karena tidak mengantongi izin untuk melakukan penggalian kabel tanam di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (4/8/23) lalu, akhirnya pihak rekanan PT. Telkom Indonesia datangi Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kota Sibolga.

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Sibolga, Rahayu Sri Wahyuni Siregar mengaku bahwa pihak rekanan PT. Telkomsel Indonesia itu telah menemui pihaknya dan Dinas PUPR Sibolga.

"Hari Sabtu mereka ketemu dengan pimpinan saya, jadi hari Senin - lah ya kita jumpa. Bantu dulu mereka mengeluarkan surat keterangan karena mereka mau menggali," sebut Rahayu menirukan intruksi pimpinannya, sehingga iapun mengaku langsung berkordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Sibolga.

Rahayu menuturkan, pihak rekanan PT. Telkom itu tidak memerlukan izin untuk penggalian sisi badan jalan namun hanya memerlukan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Sibolga.
"Kami tidak mengeluarkan izin, karena mereka perlu rekomtek, cukup rekomtek. (Unyik menggali-red) Tidak perlu izin, rekomendasi teknis, karena PU yang punya jalan, mereka yang punya kuasa, mereka yang punya kewenangan," ujar Rahayu, Selasa (8/8/23) saat ditemui Wartawan di kantornya.

Disinggung terkait pernyataan Kabid PUPR Sibolga saat dikonfirmasi wartawan terkait izin penggalian jalan itu. Dan menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan karena yang mengeluarkan izin itu seogianya Dinas Perizinan.

Rahayu mengaku bahwa pekerjaan penggalian kabel tanam itu boleh dikerjakan atau tidak kewenangannya sepenuhnya ada di Dinas PU.

"PU, karena kita tidak mengeluarkan izin, cukup rekomtek. Kita tidak keluarkan prodak izin, kita hanya bantu buat surat keterangan, teknisnya di PU, mereka keluarkan surat rekom ke kami ya udah kami serahkan," jelas Rahayu.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebelumnya pada Jumat lalu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sibolga, Azwar Harahap saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek penggalian kabel tanam di Jalan Suprapto yang diduga pelaksanaan proyek tersebut ilegal.

"Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR). Tapi hingga sejauh ini, belum ada," ungkapnya.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later