Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sumatera Utara meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.IK, M.Si beserta jajaran agar mengusut dan menyelesaikan dugaan pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Sumut F-Gerinda, Pintor Sitorus.
Arifatullah Manik, Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sumatera Utara, mengatakan bahwa Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus, diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum karena diduga telah memalsukan Ijazah untuk syarat administrasi pencalonan Anggota DPRD Sumut hingga beliau terpilih periode 2019-2024 dan maju kembali periode 2024-2029.
Arif menilai dan sangat yakin Kapolda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi tidak pandang bulu dalam menggakkan hukum. Saya yakin beliau orang yang benar-benar tidak memberikan celah kepada orang yang melakukan kejahatan hukum.
Arif menambahkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat nomor 400.3.11/4827/CABDISDIK WIL.I/X/2023 dengan isi bahwa telah membatalkan legalisir keaslian Ijazah Pintor Sitorus. Nomor seri Ijazah (O2 OC oh 0334975). Namun, KPU tetap mengeluarkan Surat DCT (Daftar Calon Tetap) bahwa atas nama Pintor Sitorus terverifikasi memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai anggota DPRD 2024-2029 yang sudah jelas dari awal melanggar administrasi.
Arif juga meminta Kapolda, Ketua Bawaslu beserta jajaran agar memanggil KPU Sumatera Utara untuk menjelaskan kelalaian dalam proses seleksi pemberkasan administrasi penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Sumut.
Arif beserta jajaran berharap agar Polda Sumut segera menyelesaikan dan memuntaskan masalah ini, dan berharap agar KPU dan Bawaslu Sumatera Utara lebih jeli, tegas, dan netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.