Selasa, 19 Mei 2026

Proyek Kabel Telkom Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 07 Agu 2023 17:17
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Metro Watch Sibolga - Tapteng Janner Silitonga
Istimewa

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Metro Watch Sibolga - Tapteng Janner Silitonga

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metro Watch Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Janner Silitonga menilai kegiatan penggalian jalan umum tidak dilengkapi izin bisa masuk ranah hukum pidana. 

Penilaiannya itu terkait adanya pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset PT Telkom di Kota Sibolga, oleh PT Mukti selaku rekanan proyek tersebut.

Janner menyebut, penggalian jalan diduga tanpa izin itu kategori merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Dikarenakan, dana untuk pembagunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sibolga.

"Seharusnya, proyek tersebut sudah mengantongi izin dari dinas terkait sebelum dimulai pengerjaan. Jika tidak, maka bisa masuk ranah pidana," katanya, Senin (7/8/23). 
Janner, berharap Pemerintah Kota Sibolga menanggapi seriu permasalahan tersebut dengan memperkarakan tindakan PT Mukti ke jalur hukum. 

"Pemerintah Kota Sibolga harus mengambil tindakan tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat pembayar pajak," pesannya di Sibolga.

Untuk sementara, permasalahan ini belum ditanggapi secara resmi oleh PT Telkom. Namun, wartawan mendapatkan keterangan saat mendatangi kantor perusahaan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi itu, di Sibolga. 

Beberapa orang pegawai di kantor tersebut membenarkan ada penggunaan jasa untuk pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset Telkom, di Kota Sibolga.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later

⬆️