Selasa, 17 Mar 2026

Proyek Bronjong di Jalinsum Tarutung–Sipirok Diduga Ilegal, Tak Ada Papan Informasi dan Pengawas

Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit Senin, 08 Sep 2025 11:38
Proyek Bronjong di Jalinsum Tarutung–Sipirok yang diduga ilegal
 Istimewa

Proyek Bronjong di Jalinsum Tarutung–Sipirok yang diduga ilegal

Proyek pembangunan bronjong atau tembok penahan tanah di ruas jalan nasional Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Tarutung–Sipirok menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak mematuhi aturan transparansi publik karena tidak memiliki papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi kegiatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek berada di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Pekerjaan ini dilakukan di jalur jalan yang berada di atas jurang, sehingga dibutuhkan struktur bronjong untuk menahan longsor dan menjaga stabilitas badan jalan, terutama saat musim hujan atau banjir.

Namun, ketidakhadiran papan proyek memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut. Padahal, masyarakat kerap merasa bangga jika pembangunan yang dibiayai dari pajak rakyat ditampilkan secara transparan melalui informasi proyek yang lengkap di lokasi.

Saat beberapa awak media mendatangi lokasi pada Jumat (5/9/2025), mereka mendapati seorang remaja tengah menerima material batu kali. Remaja tersebut terlihat mendokumentasikan muatan dan membuang batu di lokasi pembangunan. Ketika ditanya, ia hanya memberikan nomor kontak seseorang bermarga Sianturi dan kemudian bergegas pergi.
Awak media kemudian mencoba menghubungi nomor yang diberikan untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut, termasuk legalitas dan siapa penanggung jawabnya. Namun, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons.

Pekerjaan konstruksi yang terlihat sebagai bagian dari proyek preservasi jalan ini tampak dikerjakan tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak terlihat adanya alat pelindung diri (APD) atau sistem manajemen keselamatan di lokasi, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proyek infrastruktur pemerintah.

Padahal, tenaga kerja yang mengerjakan proyek seperti ini wajib memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan. Undang-Undang Jasa Konstruksi dan turunannya mewajibkan para pekerja memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) guna menjamin profesionalisme serta mutu pekerjaan konstruksi.

Ironisnya, proyek dengan risiko tinggi ini justru tampak dikerjakan oleh tenaga kerja tanpa kejelasan kompetensi. Ketiadaan papan proyek juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
produk kecantikan untuk pria wanita

Papan proyek merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang wajib dipenuhi oleh setiap kegiatan pembangunan pemerintah. Informasi seperti nilai proyek, sumber dana, nama kontraktor, dan waktu pelaksanaan harus terpampang jelas untuk menghindari kecurigaan publik dan praktik yang merugikan negara.

Senin (8/9/2025), awak media kembali ke lokasi dan bertemu dengan seorang pengawas bore pile bermarga Saragih. Ia menyebut bahwa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut adalah seseorang bermarga Sitorus. Namun, Saragih mengaku enggan menghubungi langsung karena merasa sungkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi. Proyek ini tetap berlangsung tanpa kejelasan status hukum, pengawasan profesional, dan transparansi yang semestinya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️