Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga kini masih memburu FP alias Iman Batak, bandar narkoba yang kabur saat dilakukan pengembangan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang berhasil melarikan diri setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, menuai kecaman dari banyak kalangan masyarakat (publik) khususnya Kabupaten Labuhanbatu minta Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika (BNN) dan Mabes Polri usut tuntas tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang atas nama FP alias Iman Batak Cs.
Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR Ismail Alex, MI Perangin-Angin menyikapi kecaman warga tersebut. DPP LSM CIFOR mendesak Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu penyidikan agar Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa mengungkap tuntas dugaan lain Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menemukan masuknya aliran dana ke pihak-pihak lain terkait hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini sesuai UU.
"Ia juga mendesak Mabes Polri dan BNN jangan berhenti satu satu bandar yang mana sedang diburu tersebut, tapi komitmen per bulan harus berhasil menangkap sejumlah pelaku bandar-bandar lainnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya, ya bisa saja belum tertangkap atau masih aman hingga saat ini," ujarnya.
LSM CIFOR mengapresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga orang pemilik sabu-sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan Desa Sukamaju Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ketiga tersangka itu yakni LA (36) seorang PNS, KAS (37) warga Labuhanbatu, dan PR (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/1) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, LSM CIFOR juga mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui atas kelalain anggota lepasnya bandar dan langsung gerak cepat Tim Polda Sumut memburu FP alias Iman Batak. Kami yakin Tim Polda Sumut berhasil tangkap bandar narkoba yang kabur dan memberikan hukuman berat, pasalnya narkoba tersebut telah merusak generasi bangsa Indonesia.
Usut Tindak Pidana Narkotika dan TPU An FP alias Iman Batak Cs
Berikut wawancara reporter Utamanews.com dengan Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR Ismail Alex, MI Perangin-Angin.
Utamanews.com : Bisakah Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengajukan surat pencekalan ke luar negeri FP alias Man Batak sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan siapa bertanggung jawab pencekalan tersebut ?
Ismail Alex : Setau saya mencekal imigrasi, sementara pihak kepolisian hanya meminta imigrasi untuk mengajukan surat pencekalan ke luar negeri. Dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tidak mengenal istilah pencekalan.
Yang ada adalah pencegahan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UU. Terkait pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwewenang dan bertanggung jawab melakukannya aalah Menteri Hukum dan Ham R.I.
Utamanews.com : Bagaimana pendapat Anda, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyidikan untuk menemukan masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengedar narkoba yang diduga memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba berinisial FP alias Iman Batak asal Kabupaten Labuhanbatu ?
Ismail Alex : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu komitmen mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Komitmen tersebut, kedua lembaga melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Selain itu, komitmen itu guna menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika ke sektor keuangan di Indonesia.
Utamanews.com : Perlukah kedua lembaga sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan penyidikan bandar narkoba berinisial FP alias Iman Batak asal Kabupaten Labuhanbatu ?
Ismail Alex : Secara nyata perlu sinergi dan kolaborasi kedua lembaga mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika dengan nilai miliyaran rupiah. Sinergi kedua lembaga demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Untuk mengatasi hal ini, BNN bersama PPATK sudah saatnya harus penyidikan dan memantau terus aset-aset dan keuangan bandar narkoba tersebut dari hulu hingga ke hilir, hal ini dilakukan karena setiap jaringan sindikat memiliki kaki jaringan yang terpecah sehingga membuat jaringan baru. Pastinya warga sagat berharap dari TPPU ini, mampu memiskinkan bandar narkoba agar tak dapat lagi bermain.
Utamanews.com : Menurut Anda, untuk meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sekitarnya ?
Ismail Alex : Yang pertama dan utama adalah pendidikan dalam keluarga. Bagaimana keluarga bisa menjadi banteng yag kuat di dalam menghadang atau menolak narkoba ini. Karena bilamana keluarga itu tidak concern di dalam pendidikan anaknya itu akan berakibat pada, anak mencari mainan baru di luar.
Kita harus bisa menjadikan pendidikan moral dan agama itu sangatlah penting untuk bangsa kita. Selain keluarga, perlu juga dimulai dari sekolah yang bisa memberikan pemahaman soal bahaya narkoba. Narkoba digunakan dalam waktu singkat, tapi merugikan hingga puluhan tahun bahkan dapat merenggut nyawa.
Utamanews.com : Terimakasih atas waktu Anda bersama Utamanews.com
Berita sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan pencarian bandar narkoba yang melarikan diri itu. Ia menyebutkan, petugas Polda Sumut saat ini masih memburunya.
Polda Sumut meminta kepada bandar narkoba itu agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, sebelum diambil tindakan tegas. "Polda Sumut akan menembak bandar narkoba tersebut, jika tidak juga menyerahkan diri," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sekedar mengingat kembali informasi awak media, bahwa pemerintah Indonesia sejak 2015 melakukan eksekusi atau hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi di Pulau Nusakambangan berlangsung dua kali sepanjang tahun lalu. Pada gelombang pertama, Januari 2015 lalu ada 6 narapidana yang dieksekusi. Selang tiga bulan kemudian, ada 8narapidana yang dieksekusi. Jumlah narapidana di ketujuh lembaga pemmasyarakatan Nusakambangan mencapai 1.250 orang, termasuk 59 terpidana mati.
Editor: Budi
T#g:BNNPPATKBuronan