Sabtu, 15 Feb 2025

Ombudsman RI Minta Walikota Medan Perkuat Pengawasan Pemilihan Kepling

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Minggu, 05 Jan 2025 09:35
James Marihot Panggabean
 Istimewa

James Marihot Panggabean

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima informasi terkait problematika pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah kota Medan yang sedang berlangsung saat ini.

"Salah satunya terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas", ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 4/1/25).

Menurut James, kerentanan dalam pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah kota Medan sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30% dari warga untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Lingkungan.

"Sangat sering terjadi penggunaan data ganda/data yang sama digunakan oleh calon kepala lingkungan. Disamping persoalan pembuktian bukti dukungan masyarakat bahwa permasalahan pengawasan pemilihan kepala lingkungan," jelasnya.

"Sebagaimana Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan mengatur terkait pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat namun hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait proses pengawasan/pengendalian mutu proses pemilihan kepala lingkungan di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021", ujar James Panggabean.
Disamping belum diaturnya secara eksplisit di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengawasan proses pemilihan kepala lingkungan bahwa Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum mengatur terkait pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan kepala lingkungan.

Sebagaimana proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang secara prinsip berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka seyogyanya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan kepala lingkungan.

“Prinsipnya masyarakat juga bagian dari pengawas pelayanan publik yang ikut serta memantau dan mengawasi proses pemilihan kepala lingkungan. Sehingga sarana pengelolaan pengaduan ini diperlukan sebagai pendali proses pemilihan dapat berjalan lebih baik”, ujar James Panggabean.
produk kecantikan untuk pria wanita

Atas hal tersebut, James Panggabean meminta agar Wali Kota Medan untuk memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah Kota Medan yang sedang berlangsung saat ini. Terkhususnya permasalahan pemilihan kepala lingkungan sangat sering dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

James Panggabean juga menganjurkan kepada Masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan dipersilahkan untuk mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️