Pembangunan mega proyek jalan aspal hotmix yang menelan anggaran Rp.3,7 miliar yang tepatnya di ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara dinilai cacat mutu.
Berdasarkan papan informasi, tercantum proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Jenis pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Bagan Baru menuju Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus. No. Kontrak : 02/SP/PK/PPK-BKP/DPUTR-BB/2023, nilai kontrak Rp. 3.708.512.675,29 miliar, masa pelaksanaan 120 hari, sumber dana BKP, penyedia CV. Asean Group dengan alamat Jl. Bajak II H No.62 C Medan-Medan (Kota)- Sumatera Utara.
Terkait peristiwa tersebut, atas nama masyarakat Nibung Hangus merasa kecewa. Pasalnya jalan hotmix itu diperkirakan sepanjang 1,3 kilometer, lebar kurang lebih 3 meter yang baru empat bulan dikerjakan sudah hancur lebur. Lebih parahnya lagi permukaan aspal tampak menggelembung, retak-retak bahkan sudah terkelupas dan ada yang terbongkar.
Yang jelasnya kami sangat kecewa terhadap hasil pekerjaan itu. Apa yang kami nanti-nantikan puluhan tahun, baru hitungan bulan dikerjakan bangunan jalan hotmix sudah kupak kapik, pungkas Tugimin dengan nada kesal.
Senada apa yang disampaikan Rasydin selaku pengurus KNPI Kecamatan Nibung Hangus, dia turut kecewa dan berharap kepada Presiden Jokowi untuk melihat jalan desa mereka yang baru dibangun sudah hancur, ujarnya.
Sementara M. Ridwan yang merupakan Celeg terpilih dari Partai Gerindra dapil tiga Kecamatan Nibung Hangus, ia juga sangat kecewa dan geram menggerutu dimana berdasarkan hasil investigasinya, banyak ditemukan mutu pekerjaan hotmix dinilai tidak sesuai kualitas dan kuantitas.
Hal itu yang mendasar dari kata kunci suksesnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi, ujarnya kepada Utamanews.com, Sabtu (29/06/2024).
Mengenai pekerjaan jalan hotmix yang menelan biaya Rp.3,7 miliar tersebut, dapat dinilai cacat mutu atau dianggap proyek gagal, menurutnya kontrak berakhir dibulan September 2023, lantas kenapa pekerjaan tersebut selesai di bulan Febuari 2024.
Ini artinya ada yang tidak beres terhadap pekerjaan proyek tersebut. Saya sebagai putra daerah betul-betul kecewa, sebab baru seumur jagung aspalnya lekang dari pondasi badan jalan.
Dalam hal ini, Kontraktor harus bertanggung jawab, demikian juga seperti konsultan perencana, konsultan pengawas. Begitu juga PA, KPA, PPK serta pihak terkait sesuai Perpres No. 16 tahun 2018 pasal 6 tentang pinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, ketusnya..
Selanjutnya, Ridwan berharap kepada pemerintah daerah harus ada tindakan serius soal penyebab kerusakan jalan itu. Bila mana telah ditemukan kelalaian atau dengan sengaja melakukan kecurangan terhadap proses pekerjaan tersebut, maka sudah layak diproses secara hukum. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari..
Bila pemerintah daerah enggan untuk tidak menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat, saya bersama warga melakukan aksi demo di kantor Bupati dan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tidak sampai disitu saja, bila perlu kami Juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden maupun kepada KPK, pungkas Ridwan serius.