Jumat, 22 Mei 2026
Masyarakat Dairi Desak Bupati Copot SK KLH Tambang
Dairi (utamanews.com)
Oleh: Jeremia Jumat, 07 Mei 2021 21:07
Istimewa

Perwakilan masyarakat petani dari Kecamatan Silimapungga-pungga dan Lae Parira beserta Aliansi NGO Dairi menyampaikan tuntutan langsung kepada Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu di ruang rapatnya, Kamis 6 Mei 2021.

Pada pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan dokumen penolakan terhadap hadirnya PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.  

Penyerahan dokumen tersebut didampingi oleh kuasa hukum masyarakat dari BAKUMSU, sementara lembaga yang tergabung Aliansi NGO terdiri dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih dan Yayasan Petrasa. 
Tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut adalah sebagai bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di Kantor DPRD dan Kantor Bupati pada hari Senin 3 Mei 2021 lalu. Namun, pada saat unjuk rasa, saat di depan kantor Bupati, massa aksi hanya diterima oleh Sekda Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang. Padahal massa aksi mendesak supaya pemerintah kabupaten Dairi atas nama Bupati bisa mengambil sikap atas hadirnya PT. DPM.

Massa aksi menuntut agar Bupati Dairi bersedia mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK KLH) No. 731 Tahun 2005 yang terbit pada masa bupati periode sebelumnya. Tuntutan kedua adalah agar Bupati mengeluarkan surat rekomendasi agar pembahasan Addendum Andal di KLHK ditunda, yang rencananya akan dibahas pada tanggal 27 Mei nanti.
Pertemuan di ruang rapat Bupati dihadiri oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Wilayah I Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Selain pertemuan offline di ruangan, juga menggunakan media zoom meeting, sehingga memungkinkan masyarakat luas untuk menyaksikan dinamika di ruang rapat Bupati. Termasuk narasumber dari Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta Eko Teguh Paripurno, Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Dinas Lingkungan Hidup.

Saat rapat berlangsung, masyarakat juga meminta supaya diputar video rekaman dari Ricard Meehan dan Steve Emerman yang berbicara bahaya tambang PT. DPM.

Perwakilan warga dari Desa Pandingan Rainim Br. Purba (60) menyampaikan rasa keberatannya desanya dimasuki konsesi tambang. "Kami adalah warga yang paling terkena dampak apabila tambang ini berperasi. Padahal tanah kami itu kami gunakan untuk bertani. Tolong lah Pak Bupati, kami tidak ingin tambang masuk ke desa kami," ucapnya lirih sambil meneteskan air mata. 
Gersom Tampubolon (35) menambahkan, "Pada tahun 2018 telah terjadi banjir bandang di desa kami sampai ada yang korban pak Bupati. Ada 7 orang, hingga ada yang hanyut sampai ke Aceh. Kami tidak mengatakan banjir bandang itu karena PT. DPM, tapi yang pasti bagaimana mungkin perusahaan tambang beroperasi di daerah yang rawan bencana".
produk kecantikan untuk pria wanita

Perwakilan warga dari desa Bongkaras tersebut menjelaskan penolakan tambang dengan wajah sedih. "Bahkan pak Bupati, mereka yang hanyut itu ada yang suami istri. Anaknya menjadi yatim-piatu", tambah Gersom.

Proses rapat terbilang alot, namun masyarakat terus mendesak bupati. Akhirnya bupati meminta masyarakat untuk memberinya waktu paling lama tanggal 25 Mei 2021. "Saya sudah lihat dan dengar secara cermat pandangan para ahli, dan dokumen ini nanti saya bawa untuk dialog seterusnya," ucap Bupati.

Bupati berencana akan membentuk komite untuk mengkaji tentang gambaran dampak tambang. Dan Bupati masih merasa perlu berkonsultasi dengan tim hukum untuk bisa memberikan keputusan.
iklan peninggi badan
Sebab itu, masyarakat meminta supaya pernyataan Bupati dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Adapun point-point pembicaraan Bupati adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi masih akan melakukan permohonan pengkajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk panduan hukum serta legal opinion terkait Keputusan Pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan Rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan addendum ANDAL/RKL-RPL PT. DPM

2. Bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi akan melakukan permohonan pertimbangan teknis kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait potensi dampak atau resiko dampak PT. DPM yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan masyarakat

3. Hasil pengkajian/pertimbangan teknis dari instansi terkait diharapkan telah diperoleh sebelum pelaksanaan rapat penilaian/sidang komisi ANDAL terhadap dokumen ANDAL/RKL-RPL tanggal 27 Mei 2021
4. Pemerintah Kabupaten Dairi diharapkan memberikan jawaban atas keputusan pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan Addendum ANDAL/RKL-RPL PT. DPM sebagaimana point pertama kepada Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan masyarakat sebelum tanggal 25 Mei 2021

5. Pemerintah Kabupaten Dairi sebagaimana usul dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mengusulkan adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Masalah Lingkungan yang timbul di areal PT. DPM dan hal tersebut akan didiskusikan dulu oleh Pihak NGO dan Perwakilan masyarakat.

Berita Acara kesimpulan rapat tersebut ditanda tangani bersama antara Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, dari perwakilan masyarakat atas nama Gersom Tampubolon dan dari Aliansi NGO atas nama Diakones Sarah Naibaho.
Editor: Ivan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later