Menyikapi terkait adanya rencana pihak tertentu yang akan melaporkan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan melakukan makar terhadap Pemerintahan Jokowi, Ketua Presidium Lintas Eksponen 98 Sumut, R. Khairil Chaniago dengan tegas menyatakan, "Jangan ada pihak yang mencoba untuk menyandera Demokrasi di Republik ini".
Sebab menurut R. Khairil Chaniago, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini berdiri dan merdeka karena perjuangan rakyat semesta, dibangun dengan landasan Demokrasi untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Salahsatu ciri ciri Pemerintahan yang demokratis adalah adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negaranya, termasuk dalam hal kebebasan rakyat untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan itu juga dijamin oleh konstitusi Negara yakni UUD 1945 pasal 28e," tegas R. Khairil Chaniago, Minggu (20/9).
Lanjutnya, sehingga tidak ada ruang bagi individu atau pun kelompok organisasi di negeri ini untuk menghalang halangi kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang, karena perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai "Kriminalisas ikonstitusi".
R. Khairil Chaniago juga mengatakan, adapun tuduhan dugaan perbuatan makar yang di alamatkan kepada Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo serta Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah merupakan sikap yang sangat dipaksakan dan terkesan alergi dengan perbedaan pandangan serta anti terhadap kritikan, sikap ini mencerminkan upaya untuk membunuh Demokrasi dan menghidupkan oligarchy.
"Kita semua berharap agar pihak penegak hukum bisa proporsional dalam mengemban tugasnya, jangan sampai ada pemidanaan yang terkesan di skenariokan, karena seluruh rakyat akan menyaksikan hal itu," ujar R.Khairil Chaniago.
Sementara itu, Rafdinal S.Sos MAP, selaku salah seorang Anggota Presidium Lintas Eksponen 98 Sumut menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini bersifat Gerakan Moral yang mengarah kepada perbaikan kehidupan Bangsa dan bukan kepada perpecahan Negara.
"Tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan atau sebuah kritik kepada Pemerintah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan sebuah partisipasi dan pengawasan Publik. Rakyat berhak untuk mengekspresikan sikapnya jika merasa kecewa pada kebijakan Pemerintah. Pandangan tidaklah selalu sama dan seragam, ini khazanah yang diberikan Allah kepada umat manusia, sehingga jangan terburu buru untuk memberikan stigma "Makar" kepada setiap orang yang ingin mengabdikan dirinya untuk keselamatan dan kemaslahatan Negara," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tengku Yans Fauzie, selaku Sekretaris Presidium Lintas Eksponen 98 Sumut. Menurutnya, kritikan dan protes, unjuk rasa adalah bumbu Demokrasi, gerakan reformasi pada tahun 98 telah mengajarkan kepada kita bahwa demokrasi bisa tumbuh karena hal hal tersebut. Gerakan reformasi telah menorehkan sejarah akan hidupnya kembali hak hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat di Negara ini.
"Sehingga dirasa aneh jika disaat ini ada pihak yang mengaku dari kalangan aktivis 98 yang berusaha untuk membungkam kebebasan berekspresi rakyat hanya karena berbeda cara melihat dan cara berpikir," pungkas Tengku Yans Fauzie.
Lebih lanjut dikatakannya, jika ada yang mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo dan KAMI telah membuat keributan dan merecoki Pemerintah Jokowi disaat Bangsa Indonesia menghadapi Covid-19, ini adalah sesuatu yang mengada ada, karena Pandemi Covid-19 bukanlah alasan bagi rakyat untuk tidak boleh menyuarakan keadilan.
"Karena filsuf Lucius calpurnius (43.SM) mengatakan 'Fiat justitia ruat caelum' yang artinya 'Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," tukas Tengku Yans Fauzie.