Jumat, 22 Mei 2026
KNPI Binjai Minta Walikota Perbaiki Pelayanan Publik
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Lawren Rabu, 21 Des 2022 22:01
Panitia dan narasumber diskusi publik KNPI Binjai
Istimewa

Panitia dan narasumber diskusi publik KNPI Binjai

DPD KNPI Kota Binjai melaksanakan kegiatan Diskusi Publik yang bertemakan "Pemanfaatan Pelayanan Publik, Bagaimana Peran Pemuda?" Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Umar Baki Kota Binjai, Rabu (21/12/2022).

Rangkaian diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, S.Sos dan Agus Purwanto, S.Pd, M.Kesos yang bertindak sebagai Narasumber, serta yang bertindak sebagai Moderator yakni Rizki Mardhatillah, SH, MH.

Kegiatan yang dipelopori oleh Hadyan Siregar, SP selaku Ketua Panitia, dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada kepala Ombudsman Sumut dan Tokoh Pemuda Kota Binjai Agus Purwanto yang sudah berkenan menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara diskusi ini.

Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kota Binjai dalam sambutan yang diwakili oleh Sekretarisnya Dedy Wahyu Utama, SH., menyampaikan, "Kita dengan sengaja mengundang kepala Ombudsman Sumut hadir di Kota Binjai, karena kita semua sadar, betapa pentingnya pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang prima guna kemaslahatan orang banyak"

"Maka itu, kita sebagai pemuda yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat juga mempunyai tugas pengawasan secara eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini merujuk pada pasal 35 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik", ujarnya.
"Pengawasan Eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik, pengawasan oleh Ombudsman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, serta tidak terlepas juga peran serta pengawasan DPR maupun DPRD Kab/Kota", imbuhnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam penyampaian materinya di acara diskusi publik, berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa, pelayanan publik harus maksimal, ini menjadi cerminan kearifan maupun keberhasilan penyelenggara negara dalam melayani seluruh unsur elemen sosial masyarakat.

"Kita sebagai masyarakat jika ada menemukan hal-hal yang menyimpang dari koridor perundang-undangan mengenai pelayanan publik, kiranya kita bersama Ombudsman untuk secara bersama melakukan tindakan pengawasan, semata mata mewujukan pemerintahan yang baik, benar dan tepat guna", lanjut Abyadi yang senada juga dengan Agus Purwanto.

Pada rangkaian giat diskusi DPD KNPI Kota Binjai tersebut, turut hadir Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP yang diwakili Kabid Politik Kesbangpol Kota Binjai T. Sehbana Pandia, Kabaglog Polres Binjai Kompol Misrianto, S.Sos, MH., Ketua Harian DPD KNPI Kota Binjai Isminar, S.Pd.I, M.Pd., Sekretaris Panitia Ambia Pane, Master Of Ceremony Gugun Sembiring, jajaran pengurus DPD KNPI Kota Binjai yang berhadir, PC HIMMAH Kota Binjai, BEM Kaputama Binjai, Sanggar Seni Wahyu Satrio Putro, Seniman Binjai, Baladhika Karya Soksi Kota Binjai, BEM STIT Al-Washliyah dan Mahasiswa/i STAIS Al-Ishlahiyah Binjai.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later