Dari beberapa tahun ini, di awal tahun 2017-2022 ini, Togel (Toto gelap) masih ada di tengah masyarakat kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang mengidolakannya. Dari kaum bapak, ibu sampai anak remaja. Yang mana hal ini terlihat dari pembahasan nomor (lotere) yang keluar, dan yang akan keluar. Mereka saling membahas dengan serius dan juga becanda gurau memperbincangkan hal-hal yang bisa ditanggapi di luar nalar berpikir.
Misalnya, mempertanyakan mimpi temannya dengan merefleksikan langsung dengan buku erek-erek (mimpi diberi angka)yang terletak di atas meja juru tulis (jurtul). Juga, mereka mampu menafsirkan angka yang diasumsikan tidak bakalan keluar (angka mati) pada dua angka. Dan, menafsirkan angka cari kawan (ck) yang akan keluar di dua angka nantinya.
Semua yang diperbincangkan terkesan diluar nalar logika berpikir, yang dari logika perkalian, perjumlahan, pembagian dan lainnya dalam bidang Matematika.
Di kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini, masih ada jurtul yang melakukan praktik perjudian yang dilarang perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Publik Indonesia (NKRI).
Mereka (jurtul) dan masyarakat pembeli nomor terkesan belum tersadarkan dari arahan dan wejangan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Yang mana banyaknya jurtul yang terjaring dan masuk bui (penjara) belum memberikan efek jera.
Dari wawancara pihak Kejaksaan Negeri Tarutung, Pak Kajari (Kepala Jaksa Negeri) Much Suroyo, melalui Kasi Pidum Herry Shanjaya Ginting menerangkan kepada UTAMA NEWS Rabu (25/05) di ruang kantornya, Kejaksaan Negeri Tarutung bahwa kasus KUHP 303 sekitar 39 perkara 2020, 11 perkara 2021 dan hingga tahun 2022 bulan Mei ini ada 8 perkara yang hampir keseluruhannya adalah jurtul.
"Dari tahun 2020 sampai saat ini, kita sudah menangani beberapa perkara terkait tindakan pidana perjudian. Yang mana di Tahun 2020 ada 39 perkara,di tahun 2021 ada 11 perkara dan di Tahun 2022 di bulan Mei ini ada 8 perkara", jelasnya.
Yang mana dalam tindakan pidana perjudian ini, pihak kejaksaan memberikan tindakan pidana agar memiliki dampak efek jera kepada pihak jurtul Togel di Taput. Juga, sembari mengingatkan kepada narapidana tersebut merasakan efek jera di kemudian harinya.
"Yang perlu diingat, jangan lagi mengulangi tindak pidana tersebut, karena hal ini merupakan salah satu penyakit di tengah masyarakat. Juga hal ini sifatnya kejahatan, janganlah melakukannya karena bisa mencoreng nama baik keluarga", ungkapnya.