Selasa, 11 Feb 2025

Ini Kronologi Viral Abdi Sukma, Ombudsman RI: Pemulihan Psikis Anak dan Tidak Ada Perundungan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Selasa, 14 Jan 2025 16:24
James Marihot dan
 Istimewa

James Marihot dan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan, Abdi Sukma dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo, menanggapi informasi yang berkembang terkait seorang peserta didik harus duduk dilantai selama proses pelajaran dikarenakan belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Prov Sumut.

James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumut, menyampaikan terkait hasil permintaan keterangan terhadap para pihak bahwa bukan hanya anak yang dalam video yang beredar saja yang belum membayar SPP melainkan terdapat 4 (empat) orang anak di kelas tersebut yang belum membayar SPP. Bahkan, terdapat 1 (satu) orang anak yang tertunggak pembayaran SPP selama 6 (enam) bulan sedangkan si anak tersebut yang duduk di kelas IV mengalami penunggakan pembayaran SPP selama 3 (tiga) bulan.

James Panggabean juga menyampaikan bahwa peserta didik tersebut juga memiliki adik yang bersekolah di sekolah tersebut, dan mengalami keterlamabatan pembayaran uang sekolah selama 4 (empat) bulan. Namun si anak tersebut yang saat ini duduk di kelas I tidak dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran oleh wali kelasnya.

James Panggabean menjelaskan bahwa riwayat seorang peserta didik diberikan hukuman oleh Guru Wali Kelas untuk duduk di lantai selamai proses pelajaran sejak tanggal 6-8 Januari 2025 murni dikarenakan kesalahan guru wali kelas tersebut. Sebagaimana sesuai peraturan sekolah dan arahan kepala sekolah kepada setiap guru wali kelas jika terdapat peserta didik yang mengalami keterlambatan pembayaran SPP, untuk mengarahkan orangtua peserta didik ke kepala sekolah untuk berkomunikasi. Namun, guru wali kelas IV tersebut mengambil Tindakan dengan menghukum seorang peserta didik untuk duduk di lantai selama proses pelajaran selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 6-8 Januari 2025 tanda berkoordinasi dengan kepala sekolah.

"Hal ini diakui oleh Kepala SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan berdasarkan rekaman CCTV sekolah", ujar James Panggabean.
Atas Tindakan guru wali kelas tersebut pihak sekolah dan Yayasan telah memberikan sanksi kepada pihak wali kelas tersebut sebagaimana disampaikan pihak Kepala sekolah dan Ketua Yayasan dalam pemeriksaan, tungkasnya

James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan suatu informasi baru bahwa kedua anak tersebut baik yang duduk di Kelas I dan Kelas IV sebagai penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun kemanfaatan dana PIP tersebut tidak tepat sasaran dipergunakan oleh orangtua untuk membayarkan SPP kedua anaknya. 

"Pihak sekolah telah memberikan bantuan biaya Pendidikan secara gratis kepada setiap anak yang duduk di bangku sekolah kelas I-VI selama satu semester dari bulan Januari-Juni dan terdapat pembebanan biaya SPP kepada orangtua murid pada bulan Juli- Desember. Sungguh sangat disayangkan pembebanan biaya Pendidikan pada bulan Juli-Desember terjadi keterlambatan padahal dana PIP telah diterima orangtua murid," ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

James Panggabean menyampaikan bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kota Medan telah menghimbau melalui grup WhatsApp kepada setiap Kepala Sekolah untuk tidak membebankan permasalahan keterlambatan pembayaran SPP kepada peserta didik. 

"Kami dari Ombudsman RI meminta agar hal tersebut untuk terus dilakukan dan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan kepada seluruh Kepala Sekolah dalam menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembayaran SPP kepada Orangtua murid bukan kepada peserta didik", tegasnya.

James Panggabean juga meminta agar Pihak Sekolah Abdi Sukma dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pemulihan psikis si anak tersebut pasca diberikan hukuman duduk di lantai dan terlebih viralnya video tersebut.

iklan peninggi badan
"Anak tersebut kewajibannya hanya mendapatkan pendidikan dan mental yang baik selama proses pelajaran. Jadi, jangan sampai mengganggu mental si anak dalam menempuh Pendidikan hanya dikarenakan keterlambatan pembayaran SPP yang sebenarnya tanggungjawab orangtua. Hal ini catatan kami kepada Pihak Sekolah, Pihak Yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera dilakukan terlebih anak ini masik menempuh Pendidikan di sekolah tersebut," ujar James Panggabean.

James Panggabean juga meminta agar pihak sekolah mengantisipasi perundungan terhadap si anak tersebut dari pihak manapun setelah kejadian ini menjadi viral, sekolah harus mampu memperbaiki situasi kondisi proses belajar mengajar khususnya di kelas si anak tersebut. 

"Harapan kita bersama untuk kedepannya semoga ini kasus yang terakhir dalam menghukum anak dikarenakan keterlambatan pembayaran SPP yang sebenarnya itu adalah tanggungjawab orangtua murid," pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️