Kamis, 30 Apr 2026

Hari Ini, 82 Desa Se-Labura Melaksanakan Pemilihan Calon Anggota BPD

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Sabtu, 18 Apr 2020 08:28
Labura
 Istimewa

Labura

Hari ini, Sabtu (18/4/2020), delapan puluh dua desa se-Labuhanbatu Utara (Labura), akan melaksanakan Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Demikian disampaikan oleh Zahida Hafani, SH., Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Utara, saat dikonfirmasi pada Jum'at (17/4). 

"Pelaksanaan pemilihan BPD dilaksanakan besok tanggal 18 April 2020, dan dilanjutkan pada 19 April 2020 bagi yang tidak selesai dalam 1 hari," sebut Zahida.

Pemilihan calon anggota BPD dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan pemilihan jumlah pemilih dari satu dusun disesuaikan hasil musyawarah dusunnya masing-masing.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 berbunyi,

Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang; b. Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) jiwa sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD berjumlah 7 (tujuh) orang; dan c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 3.501 (tiga ribu lima ratus satu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang. (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah pemilihan yang merupakan wilayah Dusun. 
Pada Pasal 6 berbunyi 
Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Desa sesuai data kependudukan pada tahun sebelumnya. 

Pada Pasal 7 berbunyi
produk kecantikan untuk pria wanita
Pengisian calon keanggotaan BPD dilakukan melalui: a. pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan Dusun; dan b. pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. 

Pasal 8 (1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil Dusun ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk. (2) Calon Anggota BPD dari masing-masing Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat dari tiap-tiap Dusun yang merupakan wilayah pemilihan dalam Desa.

Dusun Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Dusun yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. 
Pasal 9 (1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota  BPD. (2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga Desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga Desa yang memiliki hak pilih.
iklan peninggi badan

''Jumlah yang punya hak suara memilih disesuaikan dengan ketentuan musyawarah. Di tempat kami jumlah yang punya hak suara sebanyak 30 orang', kata warga Aek Natas.

Terpisah seorang calon anggota BPD di Kualuh Hulu mengatakan bahwa di tempatnya keterwakilan memilih untuk calon anggota BPD-nya sebanyak 11 orang.
Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️