Jumat, 08 Mei 2026

Galian C Diduga Ilegal, Yudi Pratama Minta Dinas Terkait dan Polres Batu Bara Bertindak Tegas

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Wawan Minggu, 13 Jul 2025 13:17
Yudi Pratama
 Istimewa

Yudi Pratama

Aktivitas tambang galian C di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, masih terus berlangsung meskipun diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan berlangsung hingga Minggu, 13 Juli 2025.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius seorang aktivis muda dari Kecamatan Datuk Lima Puluh, Yudi Pratama. Ia menyampaikan keprihatinannya kepada awak media atas keberadaan tambang yang diduga ilegal ini.

Menurut Yudi, aktivitas penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terhadap keberadaan tambang ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Yudi menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa selain perizinan penambangan, pengelola tambang wajib memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan material tambang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009.

"Kalau tidak memiliki izin-izin itu, berarti aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal. Dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," ujar Yudi Pratama.

Selain aspek legalitas tambang, Yudi juga menyoroti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Ia menduga alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
produk kecantikan untuk pria wanita

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal, menurut Yudi, merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas. Ia meminta agar aparat kepolisian turut memeriksa hal ini secara menyeluruh.

Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada Polres Batu Bara. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat,” ucapnya menegaskan.

iklan peninggi badan
Yudi berharap agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan pihak kepolisian tidak tutup mata atas permasalahan ini. Ia mendesak agar tambang ilegal di Sumber Rejo segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Ade
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️