Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Setia Bersatu (FSB), Aliansi Ormas Islam dan Komunitas Islam Kota Binjai, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (31/7).
Adapun tuntutan massa pengunjukrasa yang didominasi oleh kaum ibu ini yaitu terkait tidak tuntasnya penanganan persoalan Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai, yang menggunakan lantai 2 Ruko Teman Ngopi, sebagai tempat peribadatan sementara.
Pantauan awak media, dengan menggunakan pengeras suara (sound system) para peserta aksi unjukrasa terus menyuarakan tuntutannya dengan dijaga ketat oleh Satpol PP dan petugas Kepolisian dari Polres Binjai.
"Keberadaan Gereja Mawar Sharon sudah menabrak aturan yang ada, seperti aturan fungsi bangunan dan ijin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah," ungkap Yudi, orator aksi.
Untuk itu, sambung Yudi, kami minta kepada Walikota Binjai, agar segera menerbitkan surat untuk tidak diijinkan. "Mereka memang benar benar melanggar syarat dan aturan yang ada," tegas Yudi.
Dalam orasinya, para pengunjukrasa juga mendesak Walikota Binjai, agar dapat menemui mereka. "Kami minta Walikota Binjai untuk dapat menemui kami karena ini warga Binjai," pinta mereka para pengunjukrasa.
Tak berselang lama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, H. Irwansyah Nasution, menemui para pengunjukrasa. Dalam pertemuan itu, Sekda meminta kepada para pengunjukrasa untuk masuk ke Pemko Binjai yang diwakili oleh 10 orang.
Namun, para pengunjukrasa menginginkan agar mereka semua dapat masuk karena mereka mengatakan bahwa semuanya merupakan satu kesatuan.
Akhirnya tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Para pengunjukrasa pun akhirnya menuju gedung DPRD Binjai, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, guna menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat.
Berikut isi tuntutan aksi massa Forum Setia Bersatu (FSB) Aliansi Ormas Islam dan Komunitas Islam Kota Binjai :
1. Mendesak Walikota Binjai, untuk sesegera mungkin menerbitkan surat "Tidak Dapat Menerbitkan Ijin" Rumah ibadah sementara kepada Gereja Mawar Sharon Kota Binjai, yang menjadikan Cafe Teman Ngopi sebagai tempat ibadah sementara
2. Mendesak Walikota Binjai segera menyegel tempat ibadah sementara Cafe Teman Ngopi yang dipergunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh Jemaat Gereja Mawar Sharon
3. Mendesak Walikota Binjai, agar tidak lagi bermain main terhadap kebijakan menyangkut peribadatan umat beragama di Kota Binjai
4. Mendesak Walikota Binjai, agar senantiasa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kebijakan kebijakan yang menyangkut hajat hidup dan kehidupan masyarakat.