Sabtu, 25 Jan 2025

Dugaan Mafia Tanah & Surat Palsu Pada Pengadaan Rest Area Jalan Tol di Kota Pematangsiantar

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih Rabu, 05 Jun 2024 19:25
Aksi unjuk rasa di Mapolres Pematangsiantar
 Istimewa

Aksi unjuk rasa di Mapolres Pematangsiantar

Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS - AKP) melalukan aksi unjuk rasa di Pemko Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, dan kantor pertanahan ATR/BPN Kota Pematangsiantar, Rabu (5/06) berkenaan dengan adanya indikasi mafia tanah dan pemalsuan surat pada lahan dilokasi pengadaan rest area di Seksi 4 jalur tol Tebing Tinggi - Pematangsiantar, yang terletak di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. 

Aksi massa FS - AKP berjumlah 100 orang yang dikordinatori oleh Ali Yusuf Siregar diawali dengan show force menuju kantor Walikota Pematangsiantar untuk menyampaikan tuntutannya. Dibalik pagar kantor Walikota Pematangsiantar, Ali Yusur Siregar menyampaikan dalam orasinya bahwa pada 27 Februari 2024, FS - AKP telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar No. 278/B/PM/FS - AKP/II/2024 terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada surat tanah milik O Sijabat dan dikuasakan kepada S Sidabutar yang terletak di Kelurahan Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Dumas tersebut telah ditembuskan kepada Pemko. Pematangsiantar melalui BKD Pematangsiantar. Namun sampai saat ini belum memiliki penjelasan secara resmi dari BKD Kota Pematangsiantar. Menyikapi hal tersebut, perwakilan dari Pemko. Pematangsiantar menyampaikan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan segera mengabarkan kepada FS - AKP.


Temuan yang diperoleh FS - AKP yaitu terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan Lurah Gurilla dan Camat Siantar Sitalasari yang diklaim milik O Sijabat dan dikuasakan kepada S Sidabutar yang dikeluarkan tanggal 5 dan 11 Januari 2010.

Surat tanah dan surat tersebut ditandatangani oleh Lasmaida Sidabutar sebagai Lurah Gurilla, dan Irwansyah sebagai Camat Siantar Sitalasari. Fakta yang ditemukan bahwa pada tanggal, bulan, dan tahun yang disebutkan di surat serta penguasaan tanah atas nama O Sijabat bahwa Lasmaida Sidabutar dan Irwansyah belum menjabat sebagai Lurah dan Camat.
Ditahun dan bulan tersebut Lurah Gurilla atas nama Jetor Purba serta untuk Camat atas nama Sofie M Saragih STTP. Atas adanya temuan ini, maka FS - AKP mengindikasikan terjadinya pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat tanah.

Surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 tersebut, yang dicatatkan pada kantor Camat Siantar Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla, bertanda tangan serta berstempel, memiliki Nomor surat yang sama yaitu No. 470/118/SSIT/1/2010. Dan untuk penggunaan materai untuk surat tahun 2010 mempergunakan materai priode 2015 - 2021.

Atas temuan ini, FS - AKP mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum pasal 263 KUHP yaitu membuat surat palsu menimbulkan hak atas sebuah objek oleh O Sijabat yang dikuasakan kepada S Sidabutar dan di akta notariskan oleh R Purba.
produk kecantikan untuk pria wanita

*Tindak Lanjut Dumas FS - AKP Atas Temuan Surat Palsu Kepada Polres Pematangsiantar*

Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Pematangsiantar, selanjutnya massa FS - AKP dengan berjalan kaki menuju Mapolres Pematangsiantar. Tujuan kehadiran massa FS - AKP untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Dumas yang telah disampaikan.

Didalam orasinya, FS - AKP menyampaikan bahwa kinerja dari Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar dan penyidik unit II Polres Pematangsiantar dinilai lamban dan dianggap tidak serius dalam menangani Dumas yang telah disampaikan.

iklan peninggi badan
Disampaikan oleh mereka, bahwa FS - AKP telah memberikan bukti serta argumentasi atas Dumas yang disampaikan tertangal 27 Februari 2024. Penyampaian juga diperkuat saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Pematangsiantar kepada FS - AKP pada tanggal 25 Maret 2024. Dan FS - AKP meyakini bahwa terkait penciptaan dan penggunaan surat palsu sesuai Dumas yang disampaikan dapat diproses hukum lebih lanjut.

Untuk itu FS - AKP mendesak tangkap para pelaku yang diduga secara bersama sama dan bekerjasama dalam menciptakan surat dan mempergunakan surat tersebut seakan akan surat tersebut sah untuk memperoleh hak atas tanah.

Segera tetapkan tersangka para pelaku yang menciptakan dan mempergunakan surat palsu yang di Dumaskan. Evaluasi penyidik unit II Reskrim Polres Pematangsiantar yang dinilai lamban dan tidak serius menangani Dumas dari FS - AKP.

Copot Kapolres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, dan Kanit II Reskrim Polres Pematangsiantar bila tidak mampu memproses Dumas yang disampaikan. Meminta 7 x 24 jam sudah ada perkembangan atas yang telah disampaikan.

Aksi massa di Mapolres Pematangsiantar diterima oleh Kompol Tenang Krisna, Kabag Ops Polres Pematangsiantar, dan menyampaikan bahwa tidak perlu untuk melakukan aksi seperti ini lagi. Dirinya akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kapolres Pematangsiantar dan memerintahkan kepada Kanit II Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk segera menangani temuan Dumas yang telah disampaikan. Memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Mendengar jawaban tersebut, massa meminta kepastian penanganan dan hasil dari pemeriksaan. Kemudian massa selanjutnya meninggalkan Mapolres Pematangsiantar dan menuju kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pematangsiantar. 

Dugaan Mafia Tanah, ATR/BPN Siap Mendukung Polres Pematangsiantar Dan Status Dalam Identifikasi Masih Versus

ATR/BPN mengakui bahwa pada Identifikasi penyediaan tanah rest area untuk lokasi tanah diklaim milik O Sijabat saat ini statusnya masih versus. Hal ini disebabkan adanya tembusan Dumas yang disampaikan oleh FS - AKP.

Hal ini disampaikan oleh Irmansyah Lubis, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Pematangsiantar, sesuai mendengarkan penyampaian aspirasi oleh FS - AKP ketika melakukan aksi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Pematangsiantar.

"Kami siap mendukung Polres Pematangsiantar untuk mengungkap mafia tanah dan pemalsuan surat tanah. Ada tuntutan atau ada pelaporan dan karena kami ingin melindungi yang tidak merugikan pihak pihak maka didalam pengumuman inventarisasi dan Identifikasi kami atas bidang tersebut kita versuskan. Bukan kita mengakui satu pihak, tapi pada prinsipnya panitia dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Pematangsiantar mendukung Polres Pematangsiantar dalam menuntaskan kasus ini supaya terang benderang," ucapnya.

Sementara itu, Ali Yusur Siregar, sebagai Kordinator aksi sebelumnya di halaman kantor pertanahan BPN/ATR Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa ada indikasi terdapat mafia tanah yang sehingga muncul surat diduga palsu yang saat ini telah di Dumaskan oleh FS - AKP.

FS - AKP meminta agar panitia pengadaan tanah untuk Rest Area dapat lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan berkas sehingga tidak terjadi kebobolan dengan penggunaan surat palsu. Serta mengungkap akan terus mengikuti permasalahan ini.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pematangsiantar, massa membubarkan diri.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️