Sabtu, 11 Apr 2026

Diduga Langgar Aturan, Bangunan Oswald Palace Terancam Dibongkar Pemkab Tapteng

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 11 Mar 2026 15:28
Plh Kepala Dinas PUPR Tapteng, Zamil Tua Pandapotan Panggabean (Kanan), dan Plt Kepala DPMPPTSP Tapteng, Frengky Simanungkalit.
 Istimewa

Plh Kepala Dinas PUPR Tapteng, Zamil Tua Pandapotan Panggabean (Kanan), dan Plt Kepala DPMPPTSP Tapteng, Frengky Simanungkalit.

Bangunan Perumahan Oswald Palace di Kelurahan Pandan kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, pembangunan tanggul beton dan bangunan di bibir sungai diduga kuat menjadi penyebab hancurnya rumah warga di Kelurahan Budi Luhur pada banjir bandang 25 November 2025 lalu.

 Baca juga:
    Irwan Nasution selaku warga Budi Luhur menyebut, tanggul Oswald Palace diduga telah mempersempit alur sungai secara drastis, sehingga arus sungai yang meluap menghantam pemukiman warga di seberangnya.

    "Puluhan tahun kami tinggal di sini tidak pernah ada rumah hancur. Setelah tanggul dan perumahan Oswald Palace berdiri, kami seakan jadi tumbal. Kami menuntut ganti rugi dan penataan ulang sungai," tegas Irwan.
    Senada dengan itu, Aswar Nababan selaku pemerhati lingkungan di tapteng, menduga lemahnya penegakan RTRW di Tapteng. Menurutnya, pembangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

    "Membangun beton di bibir air itu mematikan fungsi ekologis. Ini bukan sekadar pelanggaran jarak, tapi ancaman bencana masa depan yang seolah dilegalkan pemerintah," ujar Aswar, Rabu (11/3/2026).

    Menanggapi gejolak tersebut, Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tapteng Zamil Tua Pandapotan Panggabean, menyampaikan lokasi proyek telah selaras dengan Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2013, karena berada di zona peruntukan permukiman.

    Jadi sesuai dengan Perda, karena itu berlokasi di permukiman, tidak bermasalah. Kalau sesuai Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 itu ada diatur, kalau dia Sempadan sungai didalam kawasan perkotaan, di Perda RTRW pun ada itu. Kalau dia sungai tidak bertanggul di dalam kota itu minimal 10 meter dari sempadan sungai," beber Zamil.
    produk kecantikan untuk pria wanita

    Meski begitu, Zamil menegaskan peran instansinya sebatas memberikan pertimbangan teknis status lahan. Terkait legalitas final, ia melempar bola ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapteng.

    "Kalau masalah ijin tanya ke Perizinan. Kalau memang itu menyalahi nanti, bongkar," kata Zamil," ucapnya.

    Disisi lain, Plt Kepala DPMPPTSP Tapteng Frengky Simanungkalit, memberikan pernyataan yang lebih menohok. Ia merujuk pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menetapkan batas 3 meter dari tepi tanggul untuk sungai bertanggul di perkotaan. Namun, Frengky justru mempertanyakan keabsahan struktur beton yang dibangun pengembang.

    iklan peninggi badan
    "Menjadi pertanyaan kita, apakah pembangunan tanggul tersebut telah dikonfirmasi dengan instansi terkait seperti PU Irigasi Provinsi atau Balai Sungai?" sentil Frengky.

    Ia menjelaskan, bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib melalui verifikasi ketat dan tinjau lapangan oleh tim teknis PUPR dengan memperhatikan akses pemeliharaan sungai dan karakteristik geomorfologi.

    "Apabila ditemukan ketidaksesuaian jarak yang tertuang dalam permen nomor 28 tahun 2015, maka akan dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pengukuran kembali terhadap lokasi perumahan dimaksud. Namun ada kemungkinan beberapa pemilik rumah yang menambah bangunan baru di luar tipe yang sudah ditentukan," ungkap Frengky.

    Plt Kepala DPMPPTSP Tapteng tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran di lapangan, termasuk kemungkinan pemilik rumah menambah bangunan di luar tipe yang diizinkan. Ia memastikan akan ada peninjauan dan pengukuran ulang dalam waktu dekat.

    "Apabila pengembang atau pemilik rumah tidak mengindahkannya (teguran), maka akan ditindaklanjuti ke ranah hukum," ancam Frengky dengan tegas.

    Frengky mengatakan pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya persoalan yang merugikan masyarakat termasuk dalam hal bencana alam.

    "Namun kita tetap melakukan himbauan dan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan," ucapnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih jeli sebelum bertransaksi properti untuk menghindari kecurangan developer.

    "Kita menghimbau kepada pembeli agar terlebih dahulu mengecek, mensurvei perumahan yang akan dibeli, apakah sudah memiliki izin yang sah atau tidak, termasuk fasilitas yang diberikan developer," tandasnya
    Editor: Arman Junedy
    Tag:
    busana muslimah
    Berita Terkini
    gopay later
    Berita Pilihan
    adidas biggest sale
    promo samsung
    flash sale baju bayi
    wardah cosmetic
    cutbray
    iklan idul fitri alfri

    Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ramadan sale

    ⬆️