Usai mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Setia Bersatu, Aliansi Ormas Islam dan Komunitas Islam Kota Binjai, mendatangi Kantor DPRD Binjai, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Senin (31/7) siang.
Kedatangan puluhan massa tersebut guna mempertanyakan ijin dari Cafe Teman Ngopi yang beralamat di Jalan S. Hasanuddin, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, yang dipergunakan sebagai tempat ibadah sementara dan diberi nama Gereja Mawar Sharon (GMS).
Disini, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra ST, Wakil Ketua DPRD Binjai H. Syarief Sitepu, Sekretaris Dewan DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring, serta Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen.
Ketua DPRD Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra saat menemui massa meminta kepada 15 orang yang mewakili mereka untuk masuk ke Aula gedung DPRD Binjai. Namun hal itu ditolak oleh para pendemo dengan alasan bahwa mereka merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam aksi ini.
"Dalam mengurus ijin tersebut, tidak ada regulasi atau aturan yang meikutsertakan DPRD. Untuk itu, kami meminta kepada bapak dan ibu agar menyampaikan permasalahan yang terjadi," ungkap Ketua DPRD Binjai dalam diskusi tersebut.
Dihadapan massa, pria yang akrab disapa H. Kires tersebut juga menyebutkan jika pihaknya tidak siap untuk berkordinasi dan melakukan musyawarah. Ia juga mengaku sudah mengetahui permasalahan yang terjadi.
"Walau tidak ada surat audensi, tapi kami sebagai wakil rakyat harus menampung aspirasi warga," ujar H. Kires.
Namun, salah seorang perwakilan massa yang bernama Yudi, menyangkal kalau pihaknya tidak ada mengirimkan surat audensi ke DPRD Binjai.
"Memang b*ngs*t kalian semua. Pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, kami sudah melayangkan surat ke DPRD Binjai dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Binjai. Namun kami disuruh menunggu perkembangannya. Jangan bilang kami datang kesini tidak ada surat. Kita tidak usah bermanis mulut disini. Kalau kalian sudah tau, mengapa kalian diam saja. Kami ini warga kalian dan kami masyarakat Kelurahan Setia, sudah dibatas kesabaran kami," ungkap Yudi dengan nada tegas.
Mewakili massa yang datang, Yudi juga meminta kepada Ketua DPRD Binjai untuk menyampaikan kepada Walikota Binjai, agar tidak mengijinkan Cafe Teman Ngopi sebagai tempat ibadah sementara atau Gereja Mawar Sharon.
"Kami warga Kelurahan Setia, meminta kepada Ketua DPRD agar menyampaikan kepada Walikota Binjai, untuk segera menerbitkan surat tidak diijinkannya beribadah disitu. Perlu diketahui bahwa regulasi Cafe Teman Ngopi menabrak aturan yang ada, yaitu aturan fungsi bangunan dan ijin penggunaan sebagai tempat ibadah," bebernya.
Perwakilan massa lainnya dalam diskusi tersebut juga mempertanyakan Pemko Binjai yang mendatangkan Satpol PP untuk menjaga jemaat Gereja Mawar Sharon melakukan ibadah. Tidak hanya itu, mereka juga meminta DPRD Binjai untuk melakukan mediasi dengan FKUB, Kemenag dan Pemko Binjai, agar dapat duduk bareng dengan masyarakat Kelurahan Setia.
"Saya rasa DPRD bisa mengambil langkah objektif. Kami juga berharap pekan depan tidak ada lagi ibadah disana. Kalau bisa pihak berwenang segera menutup dan memasang police line. Ketika aturan itu ditabrak, seharusnya ada langkah preventif," ungkap perwakilan massa.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Binjai mengaku sudah beberapa kali menggelar rapat dengan forkopimda Binjai di rumah dinas Walikota Binjai.
"Rapat pertama, saya tetap mengacu keputusan yang sebelumnya yang diambil pada saat rapat di Aula Kecamatan Binjai Kota. Rapat kedua mengacu pada SK 2 Menteri dan kami menilai tidak memenuhi syarat. Untuk itu, kami tetap menolak jemaat GMS beribadah disitu karena syarat syaratnya belum terpenuhi," ungkap H. Kires.
Sebagai Ketua DPRD Binjai, H. Kires juga berjanji akan menyurati Walikota Binjai. "Hari ini juga kita akan menyurati Walikota Binjai. Bilamana Gereja tersebut tidak memenuhi syarat, maka kami akan meminta Walikota Binjai untuk tidak mengeluarkan ijinnya," urai H. Kires.
H. Kires juga menegaskan bahwa hal ini mutlak merupakan tanggung jawab Kepala Daerah dan tidak ada satu pun aturan yang melibatkan DPRD.
"Walikota dari awal tidak pernah memberikan ijin karena ruko ini ijinnya untuk niaga, bukan tempat ibadah," beber Kires.
Pernyataan Ketua DPRD Binjai tersebut disambut aplaus oleh massa yang hadir. Mereka pun siap menunggu kepastian tersebut.
"Hari ini kami menunggu kepastian itu. Kami minta dalam durasi waktu tertentu yang ditetapkan sehingga kami dapat mengontrol waktu yang sudah ditetapkan," pungkas Yudi, perwakilan massa.
Ditempat yang sama, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, dalam sambutannya mengakui sudah bertemu dengan kedua belah pihak, yaitu warga Kelurahan Setia dan pihak GMS Binjai.
"Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan dari Pemerintah daerah. Untuk itu saya minta hal ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan dengan cara kearifan lokal yang ada di Kota Binjai, karena tugas kami menjaga keamanan dan kekondusifan," kata Kapolres Binjai.
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa juga menyerahkan surat yang berisi tuntutan mereka kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Binjai, yang sebelumnya akan disampaikan kepada Walikota Binjai.
Diketahui, sebelumnya puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Setia Bersatu (FSB), Aliansi Ormas Islam dan Komunitas Islam Kota Binjai, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (31/7).
Adapun tuntutan massa pengunjukrasa yang didominasi oleh kaum ibu ini yaitu terkait tidak tuntasnya penanganan persoalan Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai, yang menggunakan lantai 2 Ruko Teman Ngopi, sebagai tempat peribadatan sementara.
Pantauan awak media, dengan menggunakan pengeras suara (sound system) para peserta aksi unjukrasa terus menyuarakan tuntutannya dengan dijaga ketat oleh Satpol PP dan petugas Kepolisian dari Polres Binjai.
Berikut isi tuntutan aksi massa Forum Setia Bersatu (FSB) Aliansi Ormas Islam dan Komunitas Islam Kota Binjai :
1. Mendesak Walikota Binjai, untuk sesegera mungkin menerbitkan surat "Tidak Dapat Menerbitkan Ijin" Rumah ibadah sementara kepada Gereja Mawar Sharon Kota Binjai, yang menjadikan Cafe Teman Ngopi sebagai tempat ibadah sementara
2. Mendesak Walikota Binjai segera menyegel tempat ibadah sementara Cafe Teman Ngopi yang dipergunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh Jemaat Gereja Mawar Sharon
3. Mendesak Walikota Binjai, agar tidak lagi bermain main terhadap kebijakan menyangkut peribadatan umat beragama di Kota Binjai
4. Mendesak Walikota Binjai, agar senantiasa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kebijakan kebijakan yang menyangkut hajat hidup dan kehidupan masyarakat.