Kamis, 21 Mei 2026
DPM Tidak Dapat Dipercaya, KLHK Harus Tolak Persetujuan Lingkungan PT. DPM
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Rabu, 02 Jun 2021 20:02
Pers konpers yang dilaksanakan Sekber Tolak Tambang, di Literasi Cofee, Rabu (2/6).
Istimewa

Pers konpers yang dilaksanakan Sekber Tolak Tambang, di Literasi Cofee, Rabu (2/6).

Pada Kamis (27/5), telah berlangsung Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat yang difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan ini melibatkan para stake holder diantaranya dari unsur pemerintah pusat, provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan NGO. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum Andal RKL-RPL tipe A PT. Dairi Prima Mineral (DPM).

Tongam Panggabean, Direktur Bakumsu, menyampaikan bahwa Addendum itu sendiri sudah mengalami revisi yang sebelumnya tahun 2019. "Meski telah mengalami revisi, namun dari hasil analisis yang kami lakukan tidak banyak mengalami perubahan. Kami sampai pada kesimpulan bahwa DPM tidak dapat dipercaya meski dengan revisi", ujarnya kepada media dalam pers konpers yang dilaksanakan di Literasi Cofee, Rabu, (2/6).
Tongam yang mewakili Sekber Tolak Tambang dalam rapat pembahasan Addendum Andal DPM, menyampaikan penolakannya terhadap Addendum AMDAL PT. DPM ini. "Pada Juli 2020, kami telah menyerahkan analisis hukum tambang DPM yang diusulkan kepada KLHK. Di dalamnya, kami menemukan cacat yang cukup berat di dalam proses pemberian dan pembaruan izin operasi DPM. Kami menguraikan bagaimana DPM (dalam Adendum ANDAL Tipe A) meminta sebuah lokasi untuk fasilitas penyimpanan bahan peledak  tapi faktanya mereka telah membangun fasilitas penyimpanan bahan peledak tersebut dan membangunnya di dekat permukiman", ungkapnya.
"DPM, dengan Addendum 2019 mereka, berusaha untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, tapi dilakukan dengan pekerjaan yang buruk. Lokasi TSF ada, tetapi informasi geologinya tidak memadai. Sebelum menyusun Addendum 2019, mereka tidak melakukan pengeboran sumur secara memadai di lokasi usulan TSF. Namun, analisis mereka menyatakan TSF akan ditempatkan di (atas) batuan dasar yang stabil.
DPM sendiri telah mengakui dalam Addendum bahwa situs TSF tidak stabil. Dan telah memasukkan mitigasi dalam Addendum Andal 2021, namun sebagaimana dikatakan oleh ahli Geologi Dr. Richard Meehan, bahwa kemungkinan itu tidak akan berhasil. DPM sendiri tidak mempertimbangkan dampak kegagalan dari TSF", jelas Tongam.
Karena menurut Tongam, pertambangan ini adalah pertambangan bawah tanah (underground mining) yang membahayakan keselamatan masyarakat di sekitaran tambang  yang mengakibatkan tanah amblas, seharusnya itu menjadi kajian yang penting harus dilakukan. Apa langkah mitigasi jika risiko tersebut terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap warga sekitar jika terjadi longsor.

"Kami menilai Addendum tersebut hanya formalitas namun isi dari addendum tersebut belum mencakup keseluruhannya", ujar Eko Teguh Paripurno, Seorang ahli geologi dan mitigasi yang sehari-hari sebagai pengajar di Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Yogyakarta.

produk kecantikan untuk pria wanita
Menurutnya, persetujuan ANDAL 2021 saat ini yang tidak disertai dokumen yang tepat hanya akan mendukung kelanjutan proyek yang kemungkinannya tidak layak atau dilanjutkan secara asal-asalan dengan langkah mitigasi yang minim. 
Hal senada disampaikan oleh Merah Johansyah Kordinator JATAM Nasional, bahwa pada tahap eksplorasi PT. DPM belum memiliki Izin Lingkungan. Padahal itu sebuah keharusan yang harus dipenuhi oleh sebuah korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PP 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Setelah melihat tanggapan dan Adendum yang baru, analisis kami masih menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak legal dan, oleh karena itu, DPM seharusnya tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan baru. Kami menduga bahwa DPM telah melakukan kejahatan lingkungan. Karena sudah melakukan eksplorasi namun belum memiliki izin lingkungan yang baru", ungkapnya.

Selain itu masih menurut Merah, PT. DPM diduga lalai melengkapi analisis risiko bencana padahal penambangan berada di kawasan rawan bencana berada pada 3 patahan tektonik yakni patahan Toba, Renun dan Angkola mengingat bahwa tambang tersebut terletak di daerah dengan risiko gempa ekstrem dan dengan curah hujan yang sangat tinggi. Harusnya ini menjadi sesuatu yang dipertimbangkan oleh KLHK untuk menolak Addendum AMDAL DPM. 
iklan peninggi badan
Sementara Ibu Mariati Sitohang (30) dari Desa Bongkaras merasakan dengan kehadiran tambang sudah terlihat potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat. Timbul saling curiga mencurigai. "Masyarakat kami adalah multi etnis hidup berdampingan dengan damai dan sejahtera selama beberapa generasi. Dengan hadirnya DPM sebabkan potensi konflik antar keluarga, warga masyarakat dan bahkan konflik  SARA yang sangat mencemaskan dalam kehidupan bermasyarakat kami. Kami ingin kehidupan kami yang dulu bisa kembali lagi", katanya.

Ketakutan masyarakat akan bencana yang sangat dahsyat sangat beralasan. "Meski DPM sudah membuat Addendum AMDAL namun tidak memperhitungkan kemungkinan rusaknya bendungan limbah. Tidak ada pertimbangan mengenai dampak yang akan dirasakan masyarakat dan lingkungan jika bendungan limbah pecah, yang kita tahu limbahnya mengandung racun", ujar Hodwin Hutasoit (47) warga Dusun Lumban Hutasoit, Desa Pandiangan.
"KLHK mempunyai peran dan tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dan masyarakat yang berada di lingkar tambang. Sudah seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak membiarkan perusahaan perusak lingkungan dan kehidupan masyarakat tetap beroperasi di wilayah dairi yang akan meminggirkan ruang hidup kami", pungkasnya kemudian. 

PT. DPM akan membangun semua fasilitas berada di kawasan hutan lindung. Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatan keberagaman hayati baik flora dan fauna. Komponen biologi ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak punya kajian analisis yang lengkap. 

Selanjutnya Jufri dari Petrasa membantah apa yang tertera dalam Addendum  yang mengatakan bahwa masyarakat Dairi hidup dari tambak garam dan mangrove. Masyarakat Dairi mayoritas hidup dari pertanian yakni durian, coklat, mangga, duku kopi dan padi. "Kami menilai apa yang tertera dalam Addendum bisa jadi adalah salinan (copy paste) dari Amdal perusahaan lain. Kami justru meragukan kompetensi atau keahlian dari tim Pembuat Amdal," ungkapnya.

Jufri menilai, program ketahanan pangan yang digaungkan pemerintah sangat bertolak belakang. "Seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan sektor pertanian daripada pertambangan yang tentu akan merusak pertanian dan lingkungan alam", pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later