Miris, Benget Daniel Hasudungan Hutagaol (30) Tahun Warga Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun mohon keadilan atas tragedi yang dialaminya, sempat merasakan jeruji besi selama lebih kurang 4 bulan akibat di tangkap polres Pematangsiantar pada tahun 2018 dan telah dinyatakan Bebas berdasar putusan pengadilan Kini mohon keadilan atas kejadian yang dialaminya dan merasa tidak pernah melakukan perbuatan pencurian seperti yang dituduhkan padanya alias diduga korban " Salah tangkap" dan kurang profesional penyidik polres Siantar.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh oleh media dari Korban Benget dijelaskan bahwa sekitar pukul 12.00 wib pada 3 Oktober 2018 disekitaran Komplek Megaland Pematangsiantar dirinya yang berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap oleh pihak polres Siantar yakni petugas Polsek Siantar barat saat sedang mangkal didepan komplek megaland, Dirinya dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan dilakukan penahanan mulai 4 Oktober 2018 . Dirinya dituduhkan telah melakukan pencurian atas sepeda motor Honda Vario hitam sekitar 16 September 2018 didaerah sekolah Michigan yang terletak dijalan Sudirman Pematangsiantar.
Dalam kronologi yang disampaikan korban dirinya mendapat perlakuan " semena mena" selama proses pemeriksaan dan diduga ditahan tanpa bukti yang kuat dan saat itu Juru Periksa/ Penyidik Pembantu Polsek Siantar Barat yang menangani perkaranya berinisial Brigadir RS . Karna memang korban Benget Hutagaol sama sekali merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu dikuatkan dengan alibi korban yang diperkuat dengan kesaksian para temannya yang menyatakan pada hari kejadian korban bersama sama temannya di lokasi tapian Dolok bukan di Pematang Siantar. Dan semakin dikuatkan dengan Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 290/ Pid. B / 2018/ PN Pematangsiantar yang menyatakan Terdakwa Benget Hutagaol tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan memulihkan Hak harkat dan martabat terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Daniel dibantu kerabatnya telah melakukan Berbagai Upaya untuk minta keadilan karna dirinya merasa nama baik telah tercemar serta dirinya merasa ini suatu penzolimin Hukum serta tindakan tidak propesional dari oknum penyidik polisi polres pematangsiantar mengakibatkan dirinya menjadi kerugian baik moril dan materil serta traumatik yang berkepanjangan akibat kejadian tersebut.
Daniel berharap pihak terkait dalam hal ini atasan penyidik baik itu Bapak Kapolri Dan Kapolda Sumut dapat memberi sanksi tegas kepada penyidik yang telah melakukan tindakan hukum semena mena kepada dirinya sesuai dengan program bapak Presiden menciptakan Polri yang Profesional.
Bukan malah zalim kepada Masyarakat. Sehingga Hukum benar benar menjadi panglima dinegeri Indonesia Tercinta. " Kiranya Nama Baik saya dapat direhabilitasi baik kerugian Materil dan immateril yang saya alami " katanya penuh harap.
Ditambahkannya kiranya ini menjadi efek jera bagi aparat penegak hukum yang tidak profesional, Agar tidak terulang lagi dikemudian hari bagi warga yang tidak bersalah.