Bea Cukai Sibolga diduga sembunyikan nama pemilik 40 ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari dalam Mobil Angkutan Kota (Angkot), di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (23/7/2024).
Seseorang yang tidak ingin namanya disebutkan, menyampaikan kepada wartawan bahwa Bea Cukai Sibolga menindak dan mengamankan rokok ilegal. Bahkan ia menduga keterlibatan oknum aparat ketika proses penindakan berlangsung.
"BB (Barang Bukti) Bea Cukai amankan 4 karton rokok, coba tanya lanjut gak ini (Pengamanan rokok ilegal) di Hajoran Pemandangan tadi pagi (lokasi). Sempat nya debat aku tadi sama Bea Cukai nya, ada Melky nama orang Bea Cukai itu," ujarnya.
"Oknum TNI AL tadi pemainnya berkaos tadi, naik Avanza hitam kenalpot racing. Apa hubungan TNI AL disitu (Saat Bea Cukai mengamankan Rokok ilegal)," katanya.
Sementara itu Humas Bea Cukai Sibolga, Eliezer Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melalui Handphone membenarkan kabar pengamanan rokok lufman tersebut, dan ia mengaku tidak ada keterlibatan oknum TNI-AL dalam proses itu.
"Ada kenderaan tadi pagi di Hajoran dari (Arah) Sidimpuan, warnah putih. Jadi teman-teman (Bea Cukai) nurunkan itu (rokok). Ditanya supirnya siapa infonya (Pemilik Rokok), dia (Supir) bilang tidak tahu dan katanya kiriman gitu katanya, makanya diambil langsung dari angkot itu. Gak ada oknum TNI infonya," ucapnya.
Eliezer Tarigan mengaku rokok ilegal 2000 bungkus yang mereka amankan tersebut, tidak mempunyai tuan.
"Diambil dari angkutan, jumlah barangnya empat karton atau 2000 bungkus, kalau jumlah batangnya 40 ribu batang. Jadi, barang tidak bertuan dititipkan di angkot gitu," ucap petugas Humas Bea Cukai Sibolga.
Ditanya apakah pihak Bea Cukai akan melakukan penyelidikan kepada oknum supir yang akan me gantar rokok lufman ilegal itu. Namun Humas Bea Cukai Sibolga hanya bisa menjawab tidak.
"Sejauh ini enggak, karena ditanya supirnya dia tidak tahu apa-apa, karena dititipkan di mobil," ujar petugas Humas Bea Cukai Sibolga.