Kamis, 30 Apr 2026

Bank Swasta dan Asuransi Jiwa Digugat di PN Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 18 Apr 2025 18:38
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Kasus sengketa yang melibatkan keluarga almarhum Kelana Sitepu dengan salah satu Bank swasta dan asuransi jiwa yang berkedudukan di Kota Binjai, hingga kini terus bergulir di meja hijau.

Dalam perkara ini, pihak keluarga korban menuntut kedua perusahaan/lembaga tersebut untuk menunaikan kewajibannya membayar klaim asuransi jiwa meskipun nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia.

Pantauan awak media, sidang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Binjai langsung diketuai oleh Hakim Mukhtar (Ketua Pengadilan Negeri Binjai). 

Sedangkan masing masing ahli waris almarhum yang melakukan gugatan yakni Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu dan Neta Nopiana Sitepu.
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Darman Yosef Sagala, kejadian tersebut berawal pada 12 Mei 2014 lalu. Pada waktu itu, almarhum Kelana Sitepu menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu Bank Swasta yang ada di Kota Binjai melalui fasilitas pinjaman modal kerja senilai Rp. 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). 

Adapun jangka waktu pinjaman tersebut selama 48 bulan. Jika di kalkulasikan maka seharusnya berakhir pada 12 Mei 2018. 

Bahkan sebagai bagian dari kesepakatan, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan oleh pihak Bank Swasta tersebut. 

Program asuransi ini sebut Darman Yosef Sagala, menjadi jaminan bagi almarhum yang diharapkan dapat melunasi sisa pinjaman jika terjadi sesuatu pada dirinya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun diakui 
Darman, masalah mulai muncul ketika perjanjian kredit ini mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi pada 16 April 2015 lalu, yang kemudian diikuti oleh perubahan lain pada 23 Desember 2015.

"Perubahan ini dilakukan tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada ahli waris. Bahkan ketika itu pihak Bank datang menemui orangtua mereka dan menjanjikan keringanan angsuran jika membayar Rp 1 juta. Tapi janji itu tidak dipenuhi. Alih-alih dapat keringanan, tenor pinjaman malah justru diperpanjang," ucap Yosef, Jumat (18/4). 

"Lebih mengejutkan lagi, perubahan perjanjian dilakukan saat almarhum sedang dalam kondisi sakit, yang kemudian memperburuk kesehatannya hingga akhirnya meninggal pada tahun 2017," sambungnya. 
iklan peninggi badan

Darman Yosef Sagala menilai, pihak Bank memanfaatkan kondisi almarhum yang sedang sakit untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.

“Restrukturisasi itu dilakukan saat almarhum sedang sakit. Itu melanggar hukum, karena perjanjian harus dibuat oleh pihak yang sehat fisik dan mental,” tegasnya

Darman Yosef juga menekankan, pihak Bank seharusnya melindungi nasabah dengan memastikan asuransi jiwa yang sudah diambil dapat digunakan untuk melunasi pinjaman jika terjadi sesuatu.

"Tapi nasabah justru merasa dikecewakan karena pihak Bank tidak mengajukan klaim asuransi kepada asuransi setelah almarhum meninggal dunia. Karena pihak asuransi menyatakan tidak mungkin membayar klaim jika tidak ada permintaan dari Bank," beber kuasa hukum korban tersebut. 

parahnya lagi, sebut Darman, pihak ahli waris tidak pernah diberitahu tentang utang yang harus dilunasi oleh almarhum setelah meninggal dunia. Sebaliknya, mereka hanya menerima tagihan dan ancaman lelang agunan.

"Harusnya jika debitur meninggal, Bank langsung mengecek status asuransi dan memberi tahu ahli waris. Bukan malah menagih bunga bertahun-tahun tanpa memberi informasi yang jelas," ucapnya. 

Pun begitu, proses mediasi di Pengadilan Negeri Binjai telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan solusi. Bahkan pada mediasi itu, pihak Bank Swasta yang dimaksud terbukti tidak membawa dokumen yang diminta, termasuk surat kuasa yang diperlukan untuk melanjutkan proses.

Ditegaskan Darman Yosef Sagala, pada mediasi pertama, hakim mediator Maria Mutiara, sempat mengingatkan pihak Bank untuk membawa dokumen lengkap. Namun pada mediasi kedua yang digelar pada 15 April 2025, pihak Bank kembali tidak memenuhi janji untuk melengkapi berkas.

Melalui gugatan tersebut, keluarga Sitepu meminta agar kedua perusahaan tersebut bertanggungjawab atas masalah yang terjadi. 

Adapun beberapa tuntutan yang diminta, yakni agar pihak Bank menyatakan utang pinjaman almarhum telah dilunasi setelah klaim asuransi dicairkan, proses lelang hak tanggungan atas properti milik almarhum dibatalkan, serta membayar ganti rugi material senilai Rp 2,7 miliar dan immateril senilai Rp 20 miliar. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️