Sabtu, 09 Mei 2026

Antisipasi Jerat Hukum, Dinas ESDM Surati Bupati Labura Agar Menghimbau Beli Material Legal

Labura (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 20 Agu 2019 12:40
Surat Dinas SDM Sumut Wilayah IV Nomor: 338/098b/CD.W-IV/2019.
 Istimewa

Surat Dinas SDM Sumut Wilayah IV Nomor: 338/098b/CD.W-IV/2019.

Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Dinas ESDM Provinsi Sumut, Apri Jayacakti Bhakti, ST mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Labuhanbatu Utara dengan Nomor 338/098b/CD.W-IV/DESDM/2019 perihal Penggunaan Material Galian Tambang dari Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pada tanggal 16 Agustus 2019.

Hal tersebut dikatakannya, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah berupa pajak daerah dari pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, penggunaan material galian tambang untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam daerah serta memperhatikan UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara pasal 161. Jo UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1). Jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 2 ayat (2).
Adapun himbuannya adalah:
1. Wajib seluruh SKPD dan aparatur Desa yang akan melaksanakan proyek fisik baik mengunakan APBD maupun APBN, agar membeli dan menggunakan material galian tambang dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.


3. Mengacu pada pasal 161 UU no 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang atau pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari usaha berizin, dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terkait hal ini, Wartawan Utamanews.com meminta tanggapan dan Himbauan dari Bupati Labuhanbatu Utara melalui Sekdakab Labura. Habibuddin Siregar, MAP  pada Hari Selasa (20/8/2019), Namun Habib, tidak merespon tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim oleh Wartawan.

Terpisah, SM 30 tahun, salah satu mandor pengelola usaha yang mengantongi (IUP) OP di Labura, merasa dirugikan jika pengguna material membeli dari pengelola tambang yang ilegal.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Kalaulah ada pengguna material boleh membeli dari pengelola material yang Ilegal, jelas hal ini kami membuat kami sangat merasa dirugikan. Sebab dari segi harga tentu lebih murah harga jual pemilik ilegal dari pada kami yang legal. Pastinya keuntungan yang illegal lebih besar  percuma lah. Kami mengantongi izin jika usaha kami kalah bersaing dengan pemilik yang ilegal", cetus SM.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️